TARAKAN – Polres Tarakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberata 12.53 gram dimusnakan oleh Satreskoba Polres Tarakan cara dilarutkan ke dalam air pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Diketahui, keseluruhan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dari dua laporan polisi yang berhasil di lakukan oleh sat reskoba polres tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, AKP Irwan, S.I.K.,M.H melalui KBO Reskoba, IPTU Juani Aing,S.H mengatakan, pada laporan pertama terdapat satu tersangka berinisial SG yang diamankan pada Kamis, 26 September 2024 lalu.
Saat itu, unit Opsnal reskoba Polres Tarakan mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di Jalan Sebengkok Waru Gang Waru II. Unit opsnal sat reskoba pun langsung menuju TKP dan langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan SG beserta barang bukti berupa 16 plastik bening berisi sabu di kantong celana depan sebelah kiri milik SG dengan berat 8,35 gram.
Lalu pada 15 Oktober 2024 di Bukit Cinta tim opsnal kembali mengamankan 3 tersangka yakni BY, AD dan YD yang juga didapati membawa sabu dengan berat 0.69 gram dan 5.94 gram.
Atas kejadian ini keempat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika