TARAKAN – Satuan Reskoba Polres Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (09/07/2024)
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar S.H., S.I.K melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan.S.I.K.,M.H. menjelaskan barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus tindak pidana Nakotika pada bulan Juni 2024.
“barang bukti yang hari ini kita musnakan merupakan hasil pengungkapan Kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juni, barang bukti berupa sabu dengan berat 333,32 gram merupakan barang bukti dari ketiga tersangka.” Jelasnya
Ia juga menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti dari ketiga tersangka dengan jumlah 333,32 gram dari ketiga tersangka dengan rincian tsk “YN” dengan jumlah barang bukti sejumlah 13,12 gram dan dari tsk “LK” sejumlah 283,29 gram, dari tersangka “AS” barang bukti sejumlah 36,91 gram,”Jelasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan diruang satuan reskoba polres tarakan dihadiri oleh, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, perwakilan dari kajari tarakan, dan perwakilan dari BNNK Tarakan, hadir pula perwakilan dari Labkesda kota tarakan.
Selain itu,Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 320,37 gram ini dilakukan dihadapan para tersangka,Disampaikan juga oleh Kasat Reskoba Polres Tarakan AKP Irwan.S.I.K.,M.H. pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bukti keseriusan dari satuan reskoba polres tarakan dalam memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba dikota tarakan.