TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan sebanyak 349,47 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) pada Kamis (6/6/2024) siang di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan. Media pembawa tersebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.
Rincian pemusnahan meliputi 256,97 kg daging babi olahan, daging ayam, daging bebek, daging unggas olahan sosis, dan daging sapi untuk produk hewan. Sementara produk tumbuhan termasuk bawang putih, bawang merah, sayuran brokoli, sayuran kubis, bibit ejruk, bibit tanaman hias, bibit manga, benih kacang panjang, bibit kelapa sawit, bibit bunga melati, buah-buahan, bibit durian, bibit kelapa, dan keong.
Obing Hobir Asari, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara, mengungkapkan bahwa media pembawa tersebut adalah hasil tangkapan rata-rata sepanjang tahun 2023 dan 2024. Produk hewan sebanyak 37 kali penangkapan karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. Penumpang yang membawa media pembawa tersebut melalui jalur pelabuhan resmi dari Malaysia Tawau.
Barang yang turut di Musnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara.
Asari menekankan bahaya dari media pembawa yang dapat membawa penyakit seperti demam babi (ASF) yang dapat berdampak pada hewan, tumbuhan, ikan, dan manusia. Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keanekaragaman sumber daya alam.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara kini telah berubah menjadi Badan Karantina Indonesia, dengan fokus pada pencegahan dan pengawasan media pembawa hama penyakit. Mereka bertanggung jawab atas daerah Nunukan, Sebatik, dan Tanjung Selor sejak dilantik pada 3 Januari 2024. Hal ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia dari potensi penyebaran penyakit yang membahayakan.