TARAKAN – Sebanyak 390 Warga Binan Lembaga Permasyakatan (Lapas) Kelas II Tarakan diusulkan untuk mendapatkan hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Arimin.
Saat dikonfirmasi, ia menerangkan usulan tersebut sebagai wujud apresiasi terhadap warga binaan yang berkelakuan baik. Adapun waktu remisi paling kecil ialah 15 hari paling besar 2 bulan.
“Untuk remisi kita sudah usulkan yang memenuhi persyaratan untuk dapat remisi, tentu besarannya kita sesuaikan dengan ketentuan,” terangnya saat ditemui, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskannya, kategori narapidana yang mendapatkan remisi pun bermacam-macam, dari kasus pencurian, penipuan dan kriminal lainya.
“Keterbukaan soal remisi ini itu harus kita sudah sampaikan dan sosialisasi kan juga cara menghitungnya, besarannya, aturannya pun sudah saya sampaikan. Jangan sampai mereka tidak tahu haknya,” beber Arimin.
Dalam penentuan kebebasan atau kelolosan berkas remisi, terdapat tim khusus yang menilai dan mengkroscek berkas yang sudah diajukan. Lanjutnya, dalam pengusulan remisi ini ia pastikan tidak dipungut biaya atau gratis. Begitu juga dengan progam dari Lapas yang lainnya.
“Ini merupakan program kebijakan pusat, dengan begini kita membina warga binaan berkeluan baik itu dapat memberikan nilai positif bagi sesam,”pungkasnya.