BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap kasus besar dengan menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 4,288 juta batang rokok. Perkara itu terungkap dari hasil patroli KP Pelikan – 5008 bersama tim Direktorat Polairud Polda Kaltara pada Rabu (24/1/2024) pukul 16.20 Wita di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Saat itu, petugas menemukan dan memeriksa kontainer dengan nomor SPNU 3085953 yang diangkut menggunakan kapal cargo MW Verizon dari Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, didapati dalam kontainer tersebut berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball. Apabila dihitung per bungkus yaitu sebanyak 214.400 bungkus. Apabila dihitung per batang yaitu sebanyak 4.288.000 batang,” demikian keterangan Polda Kaltara dalam rilisnya melalui website Humas Polda Kaltara.
Dalam perkara ini, Polda Kaltara turut mengamankan 1 terduga inisial Na sebagai perwakilan dari pemilik barang tersebut. Berdasarkan keterangan terduga, rokok tersebut akan dipasarkan di wilayah Nunukan dan sekitarnya. Selanjutnya terduga beserta barang bukti lainnya diamankan di pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terduga disangkakan pasal 29 ayat 2 a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.