TARAKAN – Adanya dugaan kasus Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tersangkut bisnis Narkoba menimbulkan perhatian besar masyarakat. Sehingga masyarakat mempertanyakan kebenaran isu tersebut. Hal itu disebabkan kekhawatiran masyarakat jika Bacaleg tersebut menang, maka dapat membuat peredaran narkoba merajalela.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly menerangkan, terkait adanya isu yang dihembuskan BNNP tersebut, menurutnya hal tersebut cukup penting. Kendati demikian, proses verifikasi tetap dijalankan sesuai ketentuan PKPU. Jika terbukti positif narkoba, yang bersangkutan tentunya tidak dapat lolos ke tahap selanjutnya.
“Kalau terkait pengawasan, prinsipnya kan kami mengawasi kegiatan KPU dalam konteks verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi itu kan agak susah tuh menentukan itu orang bandar (narkoba) atau bukan. Itu kan tidak teradministrasikan. Agak sulit sih kalau kita mau mendindetifikasi aktivitas orang karena itu bukan domain penyelenggara pemilu,”katanya.
Dikatakannya, dalam verifikasi juga melihat status persoalan hukum figur. Jika terdapat figur yang mengalami persoalan hukum dan terpidana, maka orang tersebut tidak dapat lolos. Selain itu terkait jika adanya status Eks Napi, maka penyelenggara harus melihat lagi masa waktu kebebasannya lantaran peserta eks napi yang bebas di bawah waktu 5 tahun belum bisa menjadi peserta.
“Sepanjang pengetahuan kami Caleg itu harus ditentukan dulu statusnya baru kita bisa menentukan, apakah dia ini bisa ditetapkan sebagai Caleg atau tidak. Apakah seorang itu pernah dipidana. Kalau pernah dilihat sudah berapa tahun bebas, kalau di atas 5 tahun berarti sudah bisa maju,”ungkapnya.
“Atau mungkin orang ini sekarang sedang menjalani proses hukum maka itu tidak boleh. Tapi kembali lagi toh kalau nantinya orang ini bisa memenuhi syarat secara administrasi, tidak ada syarat yang dilanggar orang tersebut bisa lolos ke tahap selanjutnya,”sambungnya.