NUNUKAN – Seorang pengunjung bar di daerah lokalisasi Nunukan, berinisial SL (31), warga Tien Suharto mengalami luka menganga akibat bacokan senjata tajam pada tanggal 31 Agustus, sekira pukul 00.30 Wita. Pelakunya adalah ED yang juga merupakan kenalan korban.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, AKP H Ridwan Supangat menjelaskan kejadian bermula pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WITA yang mana saat itu korban SL sedang berkaraoke di dalam sebuah klub malam yang berada di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah.
Dijelaskannya, sekitar pukul 00.30 dini hari tersangka ED yang diketahui sering nongkrong di klub malam tersebut, lalu pelaku masuk ke dalam bar dan menepuk pundak korban dari belakang.
“Nah, terjadi percekcokan antaranya keduanya. Kemungkinan keduanya punya dendam lama. Setelah itu, kedua pun keluar dari bar,” ungkapnya baru-baru ini.
Saat tiba di depan pos, keduanya kembali bertengkar sembari korban mengatakan ‘tangan kosong, kalau berani’. Setelah itu, korban pun melemparkan puntung rokok dan mengenai pelaku.
“Pelaku ini secara spontan mencabut parang jenis Mandau yang sempat diamankan oleh seseorang yang berada di dekatnya, lalu mengejar korban,” ungkapnya.
Saat kejar-kejaran itulah, kata dia, mandau pun diayunkan ke pelaku dan mengenai badan bagian belakang korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek menganga di punggung belakang.
“Jadi, setelah membacok korban, pelaku ini menyerahkan diri ke kantor polisi. Korban juga begitu, ke rumah sakit sendiri, meskipun sempat pingsan. Memang banyak orang, tapi nggak berani menolong,” tuturnya.
Setelah ditimpas korban sempat lari meninggalkan TKP dan meminta tolong kepada pengendara motor yang lewat untuk diantar ke Polsek Nunukan untuk membuat laporan.
“Setelah korban melapor, pelaku juga diamankan pukul 02.00 dini hari di Jalan P Diponegoro beserta barang bukti,” jelasnya.
Saat ini korban sedang menjalani pengobatan di RSUD Nunukan. Sementara untuk terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan dan disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (*)