TARAKAN – Seorang ibu kandung berinisial IR (28) menganiaya anaknya sendiri yang masih balita berusia 3,3 tahun bersama RM, bapak tiri korban hingga akhirnya masuk ke RSUD Jusuf SK Tarakan. Tindakan keduanya dilakukan berkali-kali di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai. Bahkan Ketua RT setempat juga sudah mendokukmentasikan perbuatan keduanya untuk dijadikan bukti.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menuturkan, awalnya ia mendapat laporan adanya tindak pidana kekerasan pada anak yang dilakukan bapak tiri dan ibu kandung.
Warga juga bahkan sudah beberapa kali menegur orangtua korban ini, namun tidak dihiraukan.
“Warga sekitar resah juga karena sering mendengar aksi kekerasan. Tersangka sudah kami amankan saat itu juga di rumahnya. Sementara anak atau korban ini dilakukan perawatan di rumah sakit,” ungkapnya
Saat diamankan, kedua pelaku mengaku kesal setiap kali mendengar korban menangis.
Dengan alasan mencoba mendiamkan korban ini, malah keduanya melaukukan kekerasan. Dari hasil visum luar, setelah korban dibawa ke rumah sakit, ditemukan ada beberapa luka di tubuh korban. Polisi pun sempat melakukan pemeriksaan awal kepada kedua pelaku, untuk memastikan keduanya tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Kalau saat ini kami belum menemukan gangguan kejiwaan kepada kedua tersangka. Tapi, nanti kami akan periksa lebih lanjut kejiwaan IR dan RM,” tuturnya.
Selain dilakukan penganiayaan, diketahui ternyata korban juga kurang mendapat perhatian.
Parahnya lagi, korban juga jarang diberikan makanan yang sehat. Kapolres menjelaskan, korban tersebut merupakan anak IR dari pernikahan sebelumnya.Setelah menikah dengan RM, IR mendapat dua anak lagi yang masih berusia 1,5 tahun dan 5 bulan.
Korban juga dibawa IR tinggal bersama dengan RM dan dua anaknya tersebut.Kondisi korban saat ini masih mendapat perawatan di RSUD dr Jusuf SK. Meski demikian, korban sudah bisa beraktivitas normal dan bisa diajak bermain.
Sampai saat ini korban hanya didampingi petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
“Kalau dilihat bekas luka, kejadian ini sudah lama. Tapi kami akan dalami lagi, mulai kapan tersangka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi, di antaranya, Ketua RT setempat, warga dan DP3A-PPKB Tarakan. Kedua orangtua korban ini juga sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan kini disangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman kepada RM 10 tahun penjara dan IR 5 tahun penjara,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Tarakan, Maryam saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya mendapat laporan dari Ketua RT saat sosialisasi di kantor kelurahan terkait stunting anak di daerah tersebut.Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyampaikan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dari polisi melakuan visum.
“Dari hasil visum ditemukan adanya luka dengan disengaja,” katanya. (*)