TARAKAN – Kegiatan Patroli Blue Light dilaksanakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan pada Sabtu (6/5/2023) malam. Kegiatan Patroli Blue Light ini dilaksanakan personel Satlantas Polres Tarakan dalam rangka mengantisipasi balap liar. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K melalui KBO Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan IPDA Muhammadong mengungkapkan kegiatan Patroli Blue Light menyasar sekelompok anak remaja di Kota Tarakan yang diduga kerap melakukan balapan liar.
Kegiatan dimulai tengah malam sekitar pukul 00.15 WITA. Selain Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman dan Jalan Sei Sesayap, patrol juga menyasar Jalan Pangeran Ligitan, Pamusian Kota Tarakan termasuk Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan RE Martadinata.
“Rutenya dimulai dari Jalan Yos Sudarso berlanjut menuju Jalan Mulawarman, kemudian menuju Jalan Sei Sesayap Kelurahan Kampung Empat khususnya area Islamic Center,” papar IPDA Muhammadong.
Dalam kegiatan tersebut personel Satlantas Polres Tarakan juga turut serta melakukan imbauan di antaranya masyarakat wajib menerapkan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Kemudian selain itu biasakan cek kelengkapan berkendara dan surat berkendara sebelum berkendara di jalan,” urainya.
Selain itu, masyarakat pengguna lalu lintas wajib mematuhi aturan berlalu lintas yang baik dan benar dan tidak melakukan pelanggaran.
“Ini demi keselamatan dan keamanan bersama dengan pengendara lain saat berada di jalan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau terkhusus kepada seluruh pengendara motor agar tidak menggunakan knalpot racing apalagi menggunakan knalpon brong. “Warga diimbau menggunakan knalpot yang standar, tidak mengubah knalpot,” jelasnya.
Terakhir ia berpesan kepada masyarakat penggunakan untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara berada di jalan.
“Apalagi sampai melaksanakan giat balap liar di jalan karena sangat mengganggu pengguna jalan yang lain serta rawan terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Dalam hal ini juga peran serta orangtua sangat diwajibkan dalam menjaga aktivitas anak-anak pada saat jam belajar dan istrihat di rumah di luar jam belajar di sekolah.
“Awasi anaknya, jangan dibebaskan memberikan kendaraan jika belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Jangan biarkan anak-anak mengubah knalpot untuk kegiatan balapan sehingga potensi terjadi hal-hal tidak diinginkan,” tukasnya.