ASN Dilarang Berpolitik, Bawaslu Sebut Sanksi Pemecatan Hingga Pidana
TARAKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang. Seperti pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, netralitas ASN sangat penting sehingga harus menjadi perhatian seluruh pihak, tak terkecuali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan.
Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah Andi Muhammad Saiful, Anggota Bawaslu Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tarakan, di momen sosialisasi siang tadi fokus pada pemaparan kampanye termasuk sanksi pidana terkait netralitas.
Dalam pasal 1 poin ke 35 UU Pemilu disampaikan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain ditunjuk oleh serta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program dan atau citra diri peserta Pemilu.
“Terkait netralitas ASN, kami dari Bawaslu sudah melakukan beberapa upaya sosialisasi serta menyampaikan yang boleh dan yang tidak, dan sebagainya,”ucap Saifullah saat ditemui usai kegiatan sosialisasi.
Saifullah menyarankan, ASN menghindari gestur tubuh yang mengandung unsur kampanye saat berfoto,seperti menunjuk. Kendati tidak bermaksud untuk melakukan kampanye, ia tetap meminta untuk tidak melakukannya. “Karena ini tahun politik, berfoto dengan gestur tubuh tunjuk jari dan sebagainya mulai dikurangi atau bahkan dihindari sampai seluruh tahapan pemilu selesai,” katanya.
Selain itu, ASN juga dilarang membuat unggahan, berkomentar, menyukai dan membagikan postingan yang berkaitan dengan peserta pemilu tertentu. Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 5 pimpinan kementerian atau lembaga. Yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
SKB itu memuat tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang mendetailkan seluruh aturan tersebut. Ia tak menampik persoalan netralitas ASN kerap kali menjadi sorotan setiap ada pesta demokrasi. “Karena memang persoalan netralitas ini menjadi sebuah momok dan rentan terjadi konflik,”sambungnya. Untuk itu, Saifullah berpesan kepada seluruh ASN menjaga netralitas agar pemilu bisa berjalan lancar, aman, jujur dan adil.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tarakan, Bob Syahruddin menjelaskan, ada beberapa dasar hukum yang mengatur netralitas ASN yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan-aturan itu, setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Apabila ASN kedapatan melanggar, maka akan diberi sanksi mulai dari teguran hingga sanksi berat.
Tidak hanya itu, kata dia, Wali Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 530 tahun 2023 yang memuat larangan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada Pemilu 2024. Seperti larangan kampanye dan melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu. Bob menegaskan, ASN yang tidak netral pada Pemilu 2024 akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Sanksi beratnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,” pungkasnya.