TARAKAN – Berawal dari informasi Masyarakat personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil Mengamankan Seorang Pria berinisial “AS” (34 tahun) Pukul 00.01 Wita, Selasa (12/09/2023). Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui KBO IPDA Amiruddin Huzain.
“Pada hari Senin sekitar pukul 22.30 WITA, personel operasional Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Selumit Pantai Rt. 15, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, sering ada yang konsumsi narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat informasi tersebut, Petugas segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Selanjutnya “pada hari Selasa sekitar pukul 00.01 WITA, petugas Satresnarkoba mencurigai salah satu rumah di daerah tersebut yang diduga menjadi tempat konsumsi narkotika jenis shabu-shabu. Dengan saksikan oleh warga, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, petugas berhasil mengamankan “AS” yang berada di dalam rumah tersebut.” Ucap Amir.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Warga setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan masi ditemukan sisa sabu pada pipet kaca tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi dan mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada ke Polres Tarakan,” terang KBO Satreskoba Polres Tarakan dalam rilis persnya, Kamis (14/9/2023) kemarin.
Lebih lanjut diterangkannya, pasal disangkakan yakni pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 huruf A. Mereka juga sudah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya terbukti mengonsumsi.