TARAKAN – Belum lama ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA berhasil dibekuk jajaran Reskoba Polres Tarakan, lantaran mengedarkan sabu diwilayah Pantai Amal, Binalatung.
Diketahui, IRT berinisial NA pernah tertangkap dengan kasus yang sama yakni peredaran narkotika jenis sabi tahun 2010 lalu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin Husain mengatakan, NA di tangkap di rumahnya, bilangan Binalatung RT. 12 Kelurahan Pantai Amal. NA ditangkap lantaran kembali mengedarkan sabu di wilayah pantai amal.
“Setelah bebas beberapa waktu lalu dari penjara, IRT ini bekerja sebagai buruh rumput laut. Sejak semingguan kami lakukan penyelidikan di lapangan, dia dulu residivis narkotika tahun 2010, ditangkap di Selumit, belakang BRI. Sekarang di Binalatung,” terangnya.
Amir menjelaskan, NA ditamgkap pada 14 April 2022 lalu sekitar pukul 18.45 NO dibekuk dirumahnya dengan barang bukti sabu seberat 1.63 gram.
”Jadi modusnya dia beli dengan seseorang bernama mancung, di daerah jalan Mulawarman. Dia beli 1 gram seharga Rp 1 juta. Lalu setibanya dirumah, sabu itu NA bungkus-bungkus kecil kemudian di edarkan dan dapat keuntungan Rp 500 ribu. Dia untung pakai dan jual juga,” jelas dia.
Dari pengakuan NA, lanjut Amir, dia baru tiga kali mengedarkan sabu itu setelah keluar dari penjara. Ia juga mengaku masih membayar setengah dari total pembelian sabu dengan Mancung.
“Pembeli sabu dari NA ini rata-rata sabu para pekerja rumput laut. Jadi memang akhir-akhir ini kita banyak menangkap di daerah pantai amal. Ini menandakan di sana kawasan rawan dan sudah zona merah. Mungkin Pengaruh Pandemi juga kurangnya sosialisasi kurangnya penyuluhan disana,” tutupnya.