TARAKAN – Residivis pencurian berinisial AA malah lebih lihai beraksi kembali selama dua bulan menghirup udara bebas. Pasalnya, dalam kurun waktu setelah bebas itu, pelaku AA telah menggasak barang berharga di 10 tempat atau TKP berbeda, bersama seorang temannya yang juga residivis.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menuturkan, aksi terakhir AA ini berhasil ditangkap tangan oleh korbannya saat akan mencuri mesin genset pada 31 Juli 2022 pukul 21.00 Wita di salah satu Majelis Ta’lim kelurahan Sebengkok.
“Korban awalnya mendengar suara dari belakang majelis, seperti orang mengangkat barang. Setelah itu korban bersama yang lain mengecek bagian belakang. Ternyata benar ada seseorang berusaha mengangkat mesin genset,” jelasnya belum lama ini.
Farhan mengatakan tidak hanya genset, pelaku AA juga mengambil satu karung beras 20 kilogram, 10 liter bensin, 5 liter minyak goreng, Panci, dan stik pancing beserta barang lainnya.
“Pelaku AA di bawa langsung ke Polres Tarakan. Pelaku ini sempat viral beberapa hari lalu, TKP-nya di Gunung Lingkas. Dulu dia kasus pencurian juga, pengakuannya sudah 10 kali, termasuk TKP di Pelindo, Hotel Grand Taufik juga, kemudian ada juga di Pasir Putih dalam kurun waktu 2 bulan itu,” jelasnya.
Farhan menjelaskan, seriap aksi pencuriannya, modus dari AA melancarkan aksi di malam hari dengan pemantauan terlebih dahulu. Saat beraksi, masuk ke dalam rumah korban melalui genteng atau atap.
“Sebelum viral di medsos beberapa waktu lalu AA beraksi bersama seorang temannya. Tapi pas viral, mereka berpencar. Pada Aksinya ini AA beraksi seorang diri. Dari perbuatan pelaku ini, korban alami kerugian sebesar Rp 15.990.000. Pelak AA nantinya dijerat Pasal 363 ayat 1 Poin ke 3 KUHPidana,” tutupnya.