TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan salah satu jasa ekspedisi yang ada di Nunukan, Senin 10 Januari 2022 lalu.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, AKBP Deden Andriana, menunturkan, Narkotika jenis sabu yang diungkap BNN itu dibungkus dalam kemasan paket yang berasal dari Sebatik dengan pengirim berinisial WA. Pengirim paket tersebut diketahui beralamat di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.
“Pada saat itu juga tim membuka paket tersebut yang disaksikan bersama petugas J&T juga. Setelah membuka paket yang dibungkus kertas warna coklat, petugas mendapati satu buah kemasan kotak bertuliskan Lubinhot. Dari kotak tersebut didapati pula obat batuk merek Formula 44 warna biru,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sabu yang ditemukan tersebut seberat 48.30 gram. Setelahnya, tim BNNP meminta petugas J&T untuk tetap mengemas paket tersebut dan diproses ke alamat tujuan yakni ke Kantor J&T di Kabupaten Sinjay, Sulawesi Selatan.
“Ada juga bungkusan kain yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang dilakban dan di situ kami temukan narkoba jenis sabu. Tanggal 14 Januari tim kami berangkat ke J&T Sinjay, untuk melakukan penangkapan dari penerima barang tersebut,” tutur dia.
Adapun inisial penerima AMR yang memang merupakan warga di Kabupaten Sinjay. Sekitar pukul 12.15 Wita terdapat seseorang penerima tersebut datang menjemput paket sabu di J&T Sinjay. Kemudian, berdasarkan pengakuan AMR kepada petugas, pembelian paket sabu dari Sebatik ini baru pertama kali dilakukannya. Sementara untuk WA diduga sudah melarikan diri ke Tawau, Malaysia.
“Pelakunya 1 orang yaitu penerima saja, AMR warga Sinjay Sulsel itu kami ambil dari Kab Sinjay untuk dibawa langsung ke sini (Tarakan) untuk mempertanggungjawabkan. Sementara WA menjadi DPO, identitasnya sudah ada kami dapatkan, dan yang bersangkutan kemungkinan sudah tidak ada di Kaltara,” terangnya.
Dengan demikian, barang bukti sabu tersebut langsung dimusnahkan bersama unsur Forkopimda yang turut menyaksikan. Di antaranya Kejaksaan Negeri Tarakan, Polres Tarakan, Kepala Pengadilan Negeri Tarakan dan pihak dari J&T.
“BB sabu juga dikurangi untuk laboratorium narkotika dan persidangan dan total untuk dimusnahkan seberat 46.58 gram. AMR kita sangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1), dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun hingga hukuman seumur hidup,” tutupnya.