TARAKAN – Satreskrim polres tarakan berhasil mengamanakan seorang pria berinisial “FA”(35 Tahun), pria tersebut diduga telah melakukan pencurian di salah satu kos-kosan yang berada di jl. Hasanuddin 1, adapun barang-barang milik korban yang raib di kost berupa laptop merk ASUS, satu headset merk Blackshark V2X, dan headset wireless merk Eggel Energy Buts Pro APTX, dengan total kerugian mencapai Rp 6.490.000,00.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari senin, 25 november 2024, kasat reskrim polres tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, setelah menerima laporan terkait adanya pencurian dari korban, unit resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka, setelah tersangka diamankan dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka “FA” mengakui perbuatannya,
Kepada penyidik, “FA” mengakui memanfaatkan situasi kos yang sedang sepi pada pukul 11.00 WITA. FA masuk ke salah satu kamar kos yang pintunya tidak terkunci, kemudian mengambil laptop yang disimpan di dalam lemari.
“Setelah berhasil mengambil leptop milik korban, FA lalu menjual leptop tersebut dengan harga Rp 1,8 juta,” Jelas kasat reskrim.
Kasat reskrim juga menjelaskan, tersangka mengakui, uang hasil penjualan laptop digunakan tersangka untuk membeli headset dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Tersangka “FA” dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.