TARAKAN – Terjadinya pemadaman listrik bergilir di bulan Juli lalu, membuat puluhan mahasiswa tergabung dalam berbagai lembaga organisasi internal dan eksternal kampus melakukan aksi demo di depan Kantor PLN ULP Tarakan, Jumat (12/8/2022).
Sehingga sebelumnya para pihak mahasiswa tersebut sudah melayangkan surat kepada pihak PLN. Kendati begitu surat tersebut tidak digubris dan akhirnya membuat mahasiswa turun ke jalan. Hal itu diungkapkan Ainuliansyah Nurdin S selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBT.
“Kami datang ke sini untuk mewakili masyarakat atas keresahan yang terjadi beberapa waktu lalu terkait persoalan listrik di Tarakan dan sampai saat ini belum ada solusi baik secara evaluasi maupun pertanggung jawaban,”ucapnya, (12/8/2022).
Lanjutnya, ia bersama jajaran organisasi kelembagaan mahasiswa meminta kepastian PLN terkait kondisi ini dan termasuk persoalan kompensasi.
“Kami dari 18 Juli sampai 20 Juli kemarin 20 Juli kemarin dari PLN tidak ada permintaan mahasiswa yang diindahkan. Dalam aturan jelas bahwa setiap lembaga negara wajib memberikan keterbukaan informasi publik,”katanya.
Karena aksi tersebut membuat arus lalu lintas di depan Kantor PLN terhambat.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Kaltara, Aditya Darmawan, menjelaskan pihaknya selalu memberikan pelayanan yang maksimal ke pelanggan. Namun, dalam memberikan pelayanan yang maksimal tentu terdapat proses yang harus dilalui pihaknya.
“Tadi juga sudah terjawab semua, kalau pemadaman itu ada dua sebabnya, satu karena pemeliharaan satu karena gangguan, kalau gangguan itu tidak bisa kami prediksi dan itu sudah kami sampaikan,” jelas.
Ia mengklaim setiap kegiatan pemeliharaan sendiri, pihaknya selalu memberikan informasi terlebih dulu jika harus melakukan pemadaman.
“lDari PLN mobile juga sudah ada notifikasi,” sebutnya.Disinggung soal kompensasi yang akan pihaknya berikan ke pelanggan, ia menuturkan mekanisme kompensasi ini akan secara otomatis terakomodir pada sistem. Artinya, pelanggan yang sudah terdampak di atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) akan diusulkan dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).
“Nanti kalau ada yang diapprove atau tidak itu sesuai dengan evaluasi TMP, kalau melebihi TMP akan diberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik,” bebernya.
Lanjutnya, kompensasi tersebut nantinya akan diberikan pada tagihan di bulan September jika ada tagihan yang lolos verifikasi. Adapun besaran kompensasi ini telah diatur, dengan sistematika penghitungan. Misalnya pemadaman 2 jam di atas TMP Kaltara yaitu 7 jam maka 20 persen dari rekening minimum akan diberikan kompensasi.
“Itu yang akan masuk ke token listrik atau pengurang tagihan di bulan September untuk pelanggan yang terdampak pemadaman,” jelasnya.