TARAKAN – Pada Hari Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WITA, seorang pelapor hendak membuka tempat jualannya di JL. Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Saat membuka kunci, pelapor menemukan gembok dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa, pelapor menyadari kehilangan beberapa barang, termasuk satu mesin cup sealer, satu unit kipas angin, dan satu stop kontak.
Menyadari warung miliknya telah di buka oleh orang yang tidak dikenal pelapor lalu mengecek CCTV dan menemukan rekaman saat tiga orang pelaku pencurian beraksi mengambil barang-barang miliknya.
Merasa tak terima dengan kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan kejadian ke polres Tarakan. Kronologis kejadian pencurian yang terjadi di JL. Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, di uraikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H. pada release pres yang dilaksanakan rabu, 12 Juni 2024 lalu.
AKP Randhya meneruskan, setelah menerima laporan dari korban unit resmob sat reskrim polres tarakan melakukan penyelidikan, atas informasi dari korban, pada hari sabtu, 08 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita dua orang pelaku dapat diamankan masing-masing berinisial . “FB”(23 tahun) dan “HA”(25 tahun) sementara yang menjadi otak dari aksi pencurian ini berinisial “AC” masih dalam pengejaran kami.” Ungkap AKP Randhya.
Selain itu dijelaskan juga dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa barang-barang hasil curian akan dijual kepada keluarga “AC” dan hasil penjualannya rencana akan digunakan sebagai modal judi slot.”jelasnya.