Bawaslu Kaltara lakukan pengawasan langsung produksi tinta yang bertempat di CV. Tridaya Pratama Kabupaten Kuningan untuk memastikan tinta yang diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. (19/09/2024).
Dijelaskan oleh Yakobus, selaku anggota Bawaslu Kaltara, bahwa tinta yang merupakan logistik pilkada 2024 tidak bisa diproduksi asal-asalan. Tinta haruslah sesuai spesifikasi seperti ketahanan daya lekat minimal 6 jam sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI nomor 1139 tahun 2024.
“Tinta harus memiliki daya lekat sekurang-kurangnya 6 jam, kita khawatirkan jika daya lekat tinta sangat singkat maka pemilih berpotensi menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.” Jelas Yakobus
Dia menegaskan, jika dalam proses produksi ditemukan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, Bawaslu Kaltara akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kaltara sebagai langkah pencega
“Kita lakukan pengawasan langsung agar produksi logistik sesuai dengan spesifikasi, jika tidak sesuai kita akan sampaikan saran perbaikan ke KPU Kaltara.”tambahnya
Sejauh ini Bawaslu Kaltara telah melakukan pengawasan produksi logistik dibeberapa tempat dan logistik yang diproduksi juga beragam jenis seperti kotak suara, bilik suara, tinta, kabel ties, sampul, formulir c.hasil, formulir plano dan yang lainnya.
Sementara untuk surat suara belum dapat diproduksi, hal ini dikarenakan daftar calon dan nomor urut belum ditetapkan oleh KPU Kaltara.
Pengawasan logistik pilkada 2024 tidak hanya dilakukan pada proses produksi, tapi nantinya juga akan diawasi hingga proses distribusi ke TPS, hal ini bertujuan untuk memastikan logistik yang tersedia di TPS harus tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu.