TARAKAN – Pada pada Jumat 25 Februari 2022 lalu telah terjadi pencurian tiga Air Conditioner (AC) di kantor PT. Mandala Multifinance, di Jalan Kusuma Bangsa, RT 05 Kelurahan Gunung Lingkas.
Atas pencurian itu, Polres Tarakan berhasil membekuk tiga orang palaku masing-masing berinisial AD (45), AI (29) dan AM (25).
“Aksi ketiga pelaku yang melakukan pencurian ini dengan cara melompati tembok belakang kantor lalu masuk melalui pintu samping dalam keadaan terbuka, saat itu sekitar jam 19.00 Wita kita berhasil mengamankan tiga pelaku yang mencuri tiga AC,” Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek KSKP, IPDA Alfian, (19/03/2022).
Polres Tarakan mengamankan tiga pria berinisial AD (45), AI (29) dan AM (25) lantaran mencuri tiga Air Conditioner (AC) di kantor PT. Mandala Multifinance, di Jalan Kusuma Bangsa, RT 05 Kelurahan Gunung Lingkas, Jumat 25 Februari 2022.
“Kondisi AC tersebut rusak, hanya satu AC merek Panasonic yang masih berfungsi dengan baik. Atas kejadian inipun PT. Mandala Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Setelah dicuri semua barang-barang ini dijual oleh pelaku ke tempat pembelian besi tua seharga Rp 650 ribu,” tutur dia
Selanjutnya, atas pencurian itu Polisi menemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, 1 unit indoor AC merk LG, 2 unit outdoor AC merk LG, 1 unit indoor outdoor AC merk Panasonic.
Dengan adanya aksi pencurian tersebut, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga Keempat KHUP dengan sanksi pidana ancaman kurungan maksimal 7 tahun.
“Pelaku mencuri karena alasan ekonomi, sebelum mencuri, beberapa hari itu pelaku sering mondar-mandir di sekitaran situ,” tandasnya (*)