TARAKAN – Seorang tamu hotel di Tarakan melaporkan kejadian pencurian Handphone di dalam kamar tempatnya menginap ke Unit Reskrim Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Dari laporan ini seorang berinisial AS berhasil ditangkap setelah menjual hasil curiannya. Kepala KSKP, IPTU Sri Djayanti mengatakan, awalnya AS tak ada niat mendatangi hotel untuk mencuri HP.
“AS ke hotel karena kebetulan janjian dengan perempuan melalui aplikasi chating. Tapi saat AS datang ke kamar 202 tempat biasa dia bertemu perempuan itu, ternyata tidak ada. AS pun memutuskan untuk mencoba membuka pintu namun pintu hotel tidak dikunci. Tak menunggu waktu lama, AS mengambil dua unit handphone yang saat itu terdapat satu orang sedang tertidur di kamar itu,” jelasnya.
Dijelaskan Sri, kedua Korban itu merupakan tamu hotel, yang saat kejadian korban satunya keluar dan satunya lagi tidur dalam kondisi mabuk.
“Di kamar yang sama, dulu dia disitu juga, ternyata kali ini dikamar tersebut tamu cowok yang menginap. Untuk handphone yang diambil yaitu satu unit merk Oppo A53 dan satu unit Xiaomi warna hitam. AS pun diamankan pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 dimesnya yang berada di Jalan Gajah Mada RT.15,” ungkapnya.
Sri mengungkapkan, Salah satu barang bukti HL sudah sempat dijual AS seharga Rp 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
“AS sebenarnya ABK kapal yang bekerja pada salah satu kapal nelayan, ia bukan penduduk asli Tarakan melainkan pendatang dari Samarinda. Jadi Atas tindakan tidak terpuju AS ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara,” Tutupnya.