TARAKAN – Satuan Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan pelaku ber inisial AR yang melakukan pencurian kotak amal disalah satu masjid di Jalan Yosudarso, Lingkas Ujung Kota Tarakan.
Aksi pencurian AR pun beraksi terkam kamera CCTV masjid, oleh karena itu ciri-ciri pelaku mudah diungkap. Sebelumnya, AR pertama kali didapati petugas masjid yang berada didalam masjid.
“Sebelum melakukan aksinya, AR ini melihat situasi terlebih dahulu. Niatnya memang mau ambil kotak amal. Tunggu depan masjid sejak pukul 16.30 Wita, baru setelah orang pulang salat, masuk ke masjid untuk ambil wudhu. Kemudian naik ke atas dan ambil kotak amal. Dibongkarnya pakai linggis yang memang sengaja dibawanya dalam tas. Ada 4 kotak amal yang diambil awal Januari ini,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui KBO Sat Reskrim Ipda Sri Djayanthi, (8/2/2022).
Diketahui, AR bukan merupakan warga Tarakan, melainkan Toli-toli, Sulawesi Selatan. AR pun sudah beberapa kali mencuri kotak amal di masjid tersebut, sejak tahun 2021 lalu. Pengurus masjid baru mengetahui kotak amal sudah rusak dan isinya hilang keesokan harinya, setelah dicek melalui CCTV ternyata pelakunya sama dengan yang di tahun 2021 lalu.
“Masjid kehilangan kotak amal hingga 3 kali. Ciri-ciri pelaku, dari rekaman CCTV juga dipastikan sama. Sehingga, pencurian dilakukan satu orang yang sama. Pada 26 Januari lalu, pelaku ini beraksi lagi sekira pukul 17.30 Wita. Masih menggunakan modus yang sama, pelaku melintas dulu di depan masjid dan memastikan tidak ada orang sebelum beraksi,” paparnya.
Lanjutnya,”Ini aksi kedua kalinya, tiga kotak amal yang diambilnya. Pelaku gunakan linggis, sama dengan modus sebelumnya,” tambahnya.
Selanjutnya, pada 27 Januari sekira pukul 10.00 Wita, pelaku malah datang lagi ke masjid. Diduga hendak melakukan aksi serupa seperti sebelumnya. Akan tetapi, rencananya gagal saat petugas masjid datang dan melihatnya ada di dalam masjid dengan gerak gerik mencurigakan.
Atas perbuataanya, AR sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Petugas melihat ciri-cirinya sama dengan yang di CCTV. Makanya dihubungilah pihak kepolisian, terus pelaku diamankan di dalam masjid, Dari AR diamankan linggis dengan panjangnya 22 cm di dalam tas yang dibawanya dan uang tunai Rp1.165.000,” pungkasnya. (*)