TARAKAN – Polres Tarakan, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan kembali mengamankan satu orang pria berinisial MR (39) usai terlibat tindak pidana pencurian.
Kronologisnya bermula pada Kamis (21/3/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban atau pelapor tengah memarkir motornya bermerek NMX berwarna biru di teras rumahnya beralamat di RT 3 Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kota Tarakan.
Lalu esok harinya, pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, saat itu istri korban akan mengantarkan anaknya ke sekolah namun mendapati motor bernopol KU 3905 AF sudah hilang di tempat parkirnya.
Ini disampaikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan, IPTU Sri Djayanthi dalam rilis ya didampingi Kanit Reskrim KSKP Aiptu I Putu Suriada.
Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 21.30 WITA lokasinya di Losmen Perantau.
“Hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku sebelumnya telah mengambil kunci sepeda motor milik korban pada Kamis dan beraksi di Jumat pukul 02.00 WITA,” ungkap IPTU Sri Djayanthi.
Adapun tujuan pelaku mengambil motor tersebut untuk dijual kembali dan memang perbuatan pelaku sudah direncanakan sebelumnya.
“Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.