TARAKAN – Polres Tarakan, Sat Polairud polres tarakan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum polres tarakan, Seorang Pria berinisial “YG” berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian 1 (satu) unit Body Speed Boat, 1 (satu) unit mesin speed boat merk Yamaha 40 PK di Perairan sungai Selumit Pantai Rt. 016 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, mengutarakan bahwa Insiden pencurian ini terjadi pada Hari Minggu, tanggal 4 Februari 2024 pada pukul 04.00 WITA di Perairan sungai Selumit Pantai Rt. 016 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan. Saat itu, Awal mulanya, “YG” melakukan pencurian Speed boat agar speed boat hasil pencurian tersebut dapat di gunakan oleh tersangka dalam melakukan pencurian atau perampokan di tempat lain.. Jelas Kasat Reskrim
Kemudian Pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 12.00 wita “YG” dengan menggunakan speed boad hasil curian tersebut mengejar sebuah speed boad milik korban, setelah berhenti Tersangka menodongkan senapan angin dengan maksud untuk menakuti korban dan memukul korban sebanyak 2 kali di bagian kepala lalu mengambil barang-barang yang ada didalam speed boat tersebut berupa : 1 (satu) Basket Kepiting, 2 (dua) buah gabus yang berisi sembako/barang jualan, 3 (tiga) buah jirigen BBM jenis Bensin dengan total sebanyak 90 (sembilan puluh) liter, 1 (satu) boks berisi rokok sebanyak 8 (delapan) slop berbagai merk dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna cokelat yang berisi uang tunai sejumlah 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),. Tambahnya
Berdasarkan hasil Pemeriksaan/keterangan Saksi-Saksi dan Tersangka, dan adanya barang bukti, terdapat petunjuk adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka “YG” dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau 363 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.