TARAKAN – Mahalnya tarif masuk Pelabuhan Malundung Kota Tarakan menimbulkan polemik di masyarakat, pasalnya selain dianggap memberatkan kantong masyarakat kecil, tarif tersebut tidak diikuti dengan pelayanan dan fasilitas layak dari Pelabuhan yang dikelola Pelindo. Dengan kondisi itu, beberapa waktu lalu juga sempat digelar rapat dengar pendapat antara pihak Pelindo dengan DPRD Tarakan menyoal tarif parkir ini.
Saat dikonfirmasi, General Manajer Pelindo Cabang Tarakan, Rio Dwi Santoso mengklaim keputusan tarif ini terdapat legalitasnya yang berdasar pada Peraturan Pemerintah yang diturunkan ke Permen Perhubungan. Tak hanya itu, ketetapan tarif Rp 10 ribu ini juga terdapat pada hasil rapat keputusan Direksi.
Dijelaskannya, sejak awal pihaknya menyebut bahwa Rp 10 ribu tersebut merupakan tarif parkir namun, jika berkaitan parkir berarti ada kendaraan masuk. Sedangkan juga dikenakan tarif pada orang yang hebdak masuk ke pelabuhan. Awal mulanya, orang masuk ke Pelabuhan dihitung, roda dua ditetapkan tarif sendiri, termasuk kendaraan roda empat.
“Orang masuk ditetapkan jadi satu, bayarnya sekian, itu sudah include jadi satu. Ini saya pikir sama seperti masuk ke wahana kan ada bea masuknya, kalau mau parkir ya beda sendiri dengan karcis berbeda,”terangnya.
Sementara itu, Terminal Head Pelindo Tarakan, Hamsah menerangkan penetapan tarif masuk ini relatif sama seperti daerah lain yang dikelola Pelindo. Seperti di Pelabuhan Makassar, historinya kenapa ditetapkan Rp10 ribu dengan menetapkan angka rata-rata. Sehingga beberapa waktu lalu DPRD Tarakan meminta agar tarif masuk tersebut dievaluasi dan direvisi. Rio mengatakan pihaknya masih melakukan penyusunan terhadap hal tersebut.
“Sekarang itu setiap kendaraan, tidak ada lagi ditagih perorang. Kalau perbaikan, kami sedang mengupayakan mengatur lokasi yang ada di depan gudang. Ada perhitungan kembali kalau ada mobil atau motor yang masuk tidak keluar dalam dua jam setelah masuk akan ada penambahan menjadi Rp15 ribu,”tukasnya.