TANJUNG SELOR – Diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan, seorang anak anak di bawah umur berinisial R diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Agus Yulianto melalui Kabag Binopsnal, Kompol Suwandi mengatakan, R ditangkap di pinggir Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 14 Juni 2022 lalu.
“Salah satu tersangka di Tarakan masih di bawah umur,” ungkapnya belum lama ini.
R saat ditangkap masih berusia 17 tahun. Ia diketahui hanya menamatkan pendidikan sampai jenjang Sekolah Dasar (SD). R saat ditangkap bersama rekannya berinisial P membawa sabu seberat 48,46 gram.
“Karena di bawah umur, prosesnya dipercepat. Satu tersangka itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Rekan R berinisial P yang juga menjadi tersangka, mengaku bahwa R merupakan sepupunya.
P memberi uang kepada R untuk mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
Ia mendapatkan sabu tersebut juga dari seseorang yang merupakan keluarganya.
Namun P enggan memberi keterangan lebih lanjut dan mengaku baru satu kali melakukan perbuatan ini.
“Saya beli dari sepupu juga, ini baru sekali saja,” jelasnya. (*)