TARAKAN – Berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, terhadap kasus dugaan black campaign yang dilakukan oleh DH dan JL dinyatakan kadaluwarsa setelah 14 hari dilakukan penyidikan oleh Kepolisian, yang kemudian berkasnya di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Namun masih ada berkas yang kurang tetapi waktunya habis.
“Kemudian yang kedua, berdasarkan penelitian berkas perkara yang dilakukan tim Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelitian berkas atas nama DH dan JL. Setelah dilakukan penelitian berkas perkara ternyata masih ada petunjuk yang diberikan JPU kepada penyidik untuk dilengkapi, dan selanjutnya mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk,” terang Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson, Senin (11/11).
Sedangkan waktu penyidikan selama 14 hari yang diberikan kepada Kepolisian beserta beberapa petunjuk yang tidak dapat dilengkapi, sehingga setelah terhitung 14 hari kerja tidak dapat dilengkapi maka dinyatakan kadaluwarsa. Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 Peraturan Bersama Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2020,Kepala Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2020,dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2020.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Y Noor mengatakan di dalam penelitian berkas perkara ini, masih ada beberapa unsur pasal yang harus dipenuhi, sehingga terbitlah P19 sebanyak satu kali. Namun saat itu juga penyidik juga telah mengembalikan berkas perkara tersebut, namun di dalam masih ada beberapa yang belum dapat dipenuhi sehingga JPU menerbitkan lagi berita acara koordinasi.
“Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah maksimal memenuhi petunjuk dari Kejaksaan, dan tidak dapat memenuhi petunjuk sehingga karena ketentuan, perkara ini secara khusus sehingga dalam penanganan 14 hari untuk mengembalikan tidak dapat dipenuhi juga sehingga kadaluwarsa,” urainya.
Petunjuk yang belum dipenuhi penyidik, salah satunya unsur pasal 187 ayat 2 Jo pasal 69 C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang mana berbunyi unsur yang setiap orang dengan sengaja, ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba, partai politik maupun perseorangan.
Sehingga unsur setiap orang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 pasal 6 yang dapat melaksanakan kampanye adalah parpol peserta pemilu, dan atau pasangan calon, atau dalam ayat 2 selain parpol peserta pemilu dan pasangan calon dapat dilaksanakan oleh gabungan parpol peserta pemilu dan tim kampanye.
“Sehingga pada saat habis waktu dan penanganan perkara pemilu ini, sehingga dianggap kadaluwarsa, namun 2 unsur setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, di situlah yang maksimal dari teman-teman penyidik, untuk memenuhi petunjuk dari JPU,” bebernya.