Selasa, Desember 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online
HeadlineKU
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini
No Result
View All Result
HeadlineKU
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Disembunyikan di Pohon Nipah, 10 Kilogram Narkotika Berhasil Diamankan

Redaksi HeadlineKu by Redaksi HeadlineKu
20 Juli 2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Satresnarkoba Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg. Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka dalam kasus pengungkapan narkotika kali ini.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H,.S.I.K didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tarakan dan jajaran, Selasa (18/7/2023), menyampaikan, sebenarnya penyelidikan ini cukup lama dan akhirnya bisa membuahkan hasil.
Ini berdasarkan LP/A/28/VII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara tanggal 12 Juli 2023.
Ada dua tersangka inisial BR (40) dan SL (43) diamankan oleh personel saat penangkapan. Kemudian masih ada satu orang Mr.X yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut pada 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.
Adapun lebih lanjut Kapolres Tarakan menguraikan secara singkat, yakni pada 12 Juli lalu, personel menerima informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisia SL. Kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan ditemukan alat hisap.
Ia menambahkan, SL pun diinterogasi dan mendalami untuk peredarannya, hasilnya, SL, pelaku pertama yang ditangkap bahwa ada menitipkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka kedua yang berinisial “BR”.
Selanjutnya, lokasi diamankan berada di daerah pertambakan disembunyikan barang yang dimaksud. Setelah diselidiki, di daerah tambak Marungu, tiba di sana lokasi digeledah personel. Awalnya ditemukan satu plastik bening kecil. Kemudian diinterogasilah pelaku dan akhirnya personel berhasil mendapat barang lainnya yang disembunyikan di pohon nipah.
“Jadi pertama 4 kg dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya. Itu disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak kan banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan,” ujarnya.
Untuk kemasannya sendiri, menggunakan teh China. Satu orang dalam kasus ini sudah resmi ditetapkan DPO.
Setelah ditimbang, ada 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang. Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja. Ia mengungkap masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Termasuk sejumlah BB lainnya serta uang tunai Rp 5 juta.
“Kalau saudara SL pertama diamankan itu ada handphone diamankan, agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan dan total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit,” papar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar.S.H.,S.I.K.,

Hasil perhitungan dari total 10 kg narkotika berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa.
“Kepada para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama,” tukasnya. 

Terkait

Previous Post

Taklukkan Kemenko PMK, Tim Futsal Kaltara Melaju ke 16 Besar

Next Post

Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Redaksi HeadlineKu

Redaksi HeadlineKu

Next Post

Gubernur Dorong Wisudawan UBT Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Comments 1

  1. Bali_zgmn says:
    5 bulan ago

    |
    Live the Dream – Bali Real Estate for Sale |
    Discover the Best of Bali Real Estate |
    |
    Perfect Homes for Sale |
    Beautiful Opportunities for Bali Real Estate |
    Custom Homes |
    Exquisite Bali Real Estate |
    Iconic Bali Real Estate |
    Prime Bali Real Estate |
    |
    Authentic Bali Real Estate |
    |
    Live your Best Life |
    |
    |
    Invest in Bali Real Estate |
    Luxurious Listings at Bali Real Estate |
    Spectacular Bali Real Estate |
    |
    }

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Niat Cari Rumput, Warga Kelurahan Karang Harapan Temukan Mayat Pria Di sungai

14 Juni 2021

Akibat Kecanduan Narkoba, IRT Rela Disetubuhi Pengedar

17 November 2021

Edarkan Shabu di Dalam Gang, Seorang Pria Dibekuk BNNK Tarakan

3 Juni 2022

Dua Warga Tarakan Hilang Saat Memancing, Basarnas Lakukan Pencarian

16 Februari 2021

Kaltara Tawarkan Proyek Investasi Senilai Rp10 T

23952

Cegah Maksiat, Satpol PP Intenskan Patroli di Bulan Ramadhan

14022

Harga Rumput Laut Jatuh, Petani Harapkan Kesetabilan Harga

12961

Pengeroyok Petugas Pelabuhan Akhirnya Diamankan Polisi

12020

Gegara Komentar di Medsos Berunjung Tawuran, Sejumlah Mahasiswa Ditahan Polisi

4 Desember 2023

Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat, Festival Literasi Kaltara 2023 Digelar di Tarakan

4 Desember 2023

Sampai Ke Ibu Kota Kaltara, Obor Porwada 2023 Diarak ke Tanjung Selor

3 Desember 2023

Pengaruh Alkohol, Pria ini Pukul Teman Sendiri

2 Desember 2023

Recent News

Gegara Komentar di Medsos Berunjung Tawuran, Sejumlah Mahasiswa Ditahan Polisi

4 Desember 2023

Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat, Festival Literasi Kaltara 2023 Digelar di Tarakan

4 Desember 2023

Sampai Ke Ibu Kota Kaltara, Obor Porwada 2023 Diarak ke Tanjung Selor

3 Desember 2023

Pengaruh Alkohol, Pria ini Pukul Teman Sendiri

2 Desember 2023
HeadlineKU

© 2023 - Headlineku.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • TV Online

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
    • Opini

© 2023 - Headlineku.com