TARAKAN – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan diberlakukan pada 2023. Adapun aturan ini tertuang dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon mengatakan, Sejak 14 Juli lalu penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mulai dilakukan. Tahap penyesuaian dilakukan hingga 31 Desember 2023 dan akan mulai diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2024.
“NIK menjadi NPWP ini diatur dalam Undang undang harmonisasi perpajakan. Mekanismenya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022 yang sudah dikeluarkan 8 Juli lalu. Juga mengatur tentang perubahan format NPWP badan seperti CV, Badan, Yayasan dan Koperasi,” terangnya belum lama ini.
NIK menjadi NPWP ini merupakan wajib pajak (WP) orang pribadi. Implementasinya sudah mulai sejak 14 Juli, namun masih dalam masa transisi hingga 31 Desember 2023.
Dalam masa transisi ini, WP orang pribadi yang sudah terdaftar atau sudah memiliki NPWP tetap berlaku, NIK juga menjadi NPWP. Tinggal dilakukan pemadanan data, menyinkronkan data. WP bisa secara mandiri atau ada pemberitahuan dari pihak pajak melalui email ke WP, NIK yang sudah tercantum di NPWP statusnya valid atau tidak valid.
“Kalau statusnya valid, maka pada 1 Januari 2024 sudah siap dan NIK berfungsi penuh sebagai NPWP. Kalau tidak valid, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan data. Bisa mandiri atau secara online atau bisa ke kantor pajak, melalui help desk pemadanan data,” jelasnya.
Sementara itu, untuk otoritas mengakses, nantinya akan dibuat sendiri. Akan tetapi, pihaknya masih hanya mengakses data yang ada di perpajakan dan bisa meminta data lainnya by request.
“Agar doubel indentitas tidak terjadi. Misalnya NPWP dimana alamatnya, kependudukannya dimana. Kita sudah memiliki basis data yang sangat lengkap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya
Penggabungannya nanti akan dilakukan teknisnya secara otomasi. Pihaknya juga sudah bisa mengakses data NIK, khususnya data yang sudah berubah KTP elektronik.
“Nanti tinggal dilakukan validasi secara time line untuk manual cleansing hingga manual verification. Secara otomatis nantinya sistem perpajakan akan melakukan kecocokan data dengan identitas kependudukan,” pungkasnya
I’m really impressed with your writing talents as well as with the structure in your weblog.
Is that this a paid topic or did you customize it yourself?
Either way keep up the nice quality writing, it’s uncommon to see a nice weblog like this one today..
Every weekend i used to go to see this web site,
because i want enjoyment, as this this website conations actually nice funny
stuff too.
Great work! This is the type of information that are supposed to be shared across the net.
Disgrace on Google for now not positioning this post higher!
Come on over and talk over with my site .
Thanks =)