TARAKAN – Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Program Pembentukan Perda Tahun 2022 antara Pemerintah Kota Tarakan dengan DPRD Kota Tarakan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Anggota DPRD Tarakan Komisi II, Idoeliansyah, menuturkan, di tahun 2022 Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan sudah menyepakati ada 11 Perda yang akan dikerjakan ditahun 2022.
“Dari 11 Perda itu, ada Perda Komulatif Terbuka (Perda Wajib) yakni diantaranya adalah pembahasan APBD-P 2022, kemudian APBD murni 2023 dan APBD-P 2023, selanjutnya LKPJ laporan pertanggung jawaban APBD 2021,” terangnya
Lanjutnya, diluar agenda Perda Komulatif Terbuka, ada beberapa Raperda lagi yakni lima Perda. Dari lima Perda itu sebenarnya sudah ada tiga Perda yang sudah selesai pembahasannya ditahun 2021.
“Sebenarnya ada tiga Perda yang sudah selesai ditahun 2021, tapi karena proses fasilitasi dan evaluasi di provinsi baru selesai ditahun 2022, maka dia masuk diagenda Propemperda ditahun 2022. Selanjutnya ditahun 2021 yang belum selesai, akan diselesaikan ditahun 2022. Tapi Raperda itu sudah selesai dan tinggal dirapat Paripurnakan saja,” tambahnya.
Terpisah, Wali Kota Tarakan, dr Khairul menyampaikan bahwa dari 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah terdapat Perda yang mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, dan perizinan menyesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang lebih tinggi.
“Pembahasannya hanya ada Perda rutin saja seperti Perda APBD-P 2022, APBD murni 2023 dan APBD-P 2023. Memang ada tiga Perda yang mengikuti penyesuaian dengan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga berimplikasi pada Perda retribusi, Perda pajak dan Perda lainnya. Sehingga itu harus disinkronkan lagi kembali,” jelasnya
“Dalam Raperda ini tentunya juga akan sangat mendukung lancarnya roda pemerintah, pembangunan, dan pelayanan bagi masyarakat di Kota Tarakan,” tutup Khairul. (*)