TARAKAN – Dua orang pria berinisial RM (31) dan SK (41) diamankan usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan usia 4 tahun pada Minggu (22/10/2023).
Mewakili Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, STK, SIK , MH didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir, menyampaikan, kronologis mula kejadian terjadi pada Minggu (22/10/2023) pukul 17.00 WITA, ibu korban yang menjadi pelapor dijemput oleh RM untuk menuju kediaman SK.
“Tujuan ibu korban ke rumah SK adalah untuk meminjam uang. Status ibu korban adalah janda memiliki satu orang puteri dan ibu korban tidak bekerja.
Jadi ke rumah SK untuk meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan Mentari yang menjadi korban dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Selanjutnya, pukul 03.00 WITA, ibu korban melihat anaknya berada di dalam kamar SK dan kondisi anak mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya.
Setelah ibunya bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian kemaluannya telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku SK dan MR sebagai terlapor.
Selanjutnya, saat itu juga ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan. Hubungan SK, MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan dengan MR dan dengan SK baru dua hari.
Hasil pemeriksaan singkat kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, anak korban mengakui bahwa mulutnya dilakban oleh terlapor dan alat kemaluannya dimasukkan sisir dan jari pelaku.
“Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban. Termasuk terdapat luka lecet akibat benda tumpul. Setelah itu saya memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku,” paparnya.
Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini, Akibat perbuatannya, pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
Berikut juga BB Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban.
Meski sudah ditangkap dan polisi kantongi alat bukti, dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak usia empat tahun sebut saja Mentari nama samarannya, tak mau mengakui perbuatannya.
Dua pelaku masing-masing inisial SK (41) dan RM (31) ini memiliki alibi sendiri yang disampaikan saat hasil pemeriksaan korban baik dari keterangan maupun hasil visum keluar.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, STK, SIK , MH posisi ibu korban atau ibu dari Mentari sendiri saat kejadian, sedang memasak dan bersih-bersih rumah. Dua pelaku beralibi bahwa mereka bukan pelakunya karena pada saat itu bersama-sama berada di rumah.
“Pengakuannya gak mungkin saya melakukan perbuatan seperti itu, tapi keterangan pengakuan anak dan hasil bukti visumnya pun ada perbuatan itu, posisi anak di dalam kamar SK, dalam rumah satu kamar,” terangnya.
Diketahui, hubungan ibu korban dengan dua orang pelaku adalah teman dekat namun bukan berstatus pacaran dengan salah satu pelaku. Lanjut Kasat Reskrim Polres Tarakan, ibu korban diimingi uang karena sebelumnya ibu korban niat awal ke rumah SK karena ingin meminjam uang.
“Jadi diimingin uang, kasih uang asalkan kamu temani saya di rumah,” urainya
Sejauh ini hasil pemeriksaan untuk korban berusia empat tahun tersebut, tidak ada diiming-iimingi uang oleh dua pelaku terduga pencabulan. Namun yang jelas, keterangan Mentari, mulutnya ditutup lakban di dalam kamar SK kemudian kedua pelaku melakukan aksi tak senonoh dan tak pantas tersebut terhadap seorang anak yang masih berstatus balita tersebut.
Posisi kejadian saat itu, Mentari menontn TV dan tertidur, lalu terbangun karena pelaku RM langsung menyekapnya menggunakan lakban. Lalu menjalankan aksinya merogoh alat kelamin korban menggunakan jari dan selanjutnya menggunakan sisir. Setelah RM, giliran SK bergantian melakukan hal serupa, merogoh alat kelamin korban. Setelah keduanya beraksi, kedua pelaku meminta Mentari memejamkan mata seolah-olah tertidur sehingga tidak diketahui ibunya yang saat itu tengah memasak di dapur.
“Aksi bejat keduanya diperkirakan di pukul 19.30 WITA dilakukan dan aksi sekap berlangsung kurang lebih lima menit lamanya. Dua pelaku, SK dan RM bergantian melakukan aksi bejatnya. Pelaku menggunakan sisir dan jari dan dimungkinkan bukan menggunakan alat kelamin. Karena kalau alat kelamin pasti ditemukan sperma dan di sana tidak ada sperma di kemaluan korban, hari itu juga diperiksa keduanya,” urainya.
Namun keterangan ibu korban lagi, saat mendapatkan anaknya kesakitan di pukul 03.00 WITA, juga mencium aroma liur di sekujur tubuh anaknya. Dan sang ibu korban saat memasak di dapur juga merasakan gelagat mencurigakan dari pelaku dimana seolah menunjukkan aktivitas bergantian memantau masuk ke dapur melihat ibu korban sedang memasak.
Tak terima anaknya dipelakukan demikian, korban meminta bantuan warga sekitar rumah kontrakan pelaku di pukul 05.30 WITA untuk mengantarkan pulang dan selanjutnya melaporkan hal ini ke Polres Tarakan.
Kembali mengkonfirmasi kemungkinan ada penyimpangan seksual oleh keduanya, mengapa harus sang anak yang menjadi pelampiasan, Kasat Reskrim Polres Tarakan juga belum bisa menjelaskan hal tersebut.
Termasuk juga kemungkinan pelaku adalah pedofil penyuka anak-anak pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait hal tersebut.
Sementara itu korban akan ditangani oleh pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tarakan. Saat ini korban masih dalam penguasaan orangtua. Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, STK, SIK , MH .Adapun ke depan akan ada bimbingan konseling dan akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan.
“Kondisi anak masih trauma karena masih mengalami sakit di bagian kemaluan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, STK, SIK , MH.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan tindak lanjut kasus yang dialami sebut saja nama samarannya Mentari, oleh pelaku SK dan RM, kasus pencabulan dengan korban di bawah umur, pihaknya bekerja sama menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan dalam hal pemberian konseling kepada anak korban yang mengalami trauma.
Adapun maksud dan tujuannya, mengembalikan lagi kepercayaan anak korban kemudian bisa kembali ke duni bermainnya sehingga tidak ada beban bahwa si anak korban pernah mengalami pelecehan seksual.
Untuk jangka waktunya korban bisa sembuh traumanya, lanjut IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan bahwa setiap anak masing-masing berbeda. Bergantung dari seberapa jauh atau seberapa dalam trauma psikis yang dialami anak sebagai korban pencabulan.
“Biasanya ahli dari konseling yang menentukan berapa lama sembuh karena kami di Unit PPA hanya pemberkasan saja. Jika ada hal-hal dibutuhkan untuk anak korban bentuknya konseling, kami akan hubungi pihak dinas memohon bantuan,” urainya.
Pengalaman menangani kasus ini, membutuhkan waktu 1-2 bulan lamanya membuat anak korban bisa pulih kembali dan beraktivitas seperti sedia kala.