TARAKAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, Sofyan Udin Hianggio menerangkan, sejauh ini DPRD Kota Tarakan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan langkanya elpiji di Kota Tarakan. Ia menuturkan, meski diketahui terdapat sebagian kecil masyarakat yang bekerja sebagai petani tambak (petambak) yang diketahui kerap membawa elpiji keluar Tarakan. namun sejauh analisis permasalahan masih diyakini terjadi karena adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini. Karena menurutnya, adanya sebagian kecil masyarakat tersebut hanya membawa untuk kebutuhan pribadi saja, namun bukan untuk diperjual belikan.
“Dari pantauan kami, proses pendistribusiannya memang membutuhkan waktu. Pada saat kami memanggil pihak agen dan Pertamina, memang alasan pihak agen cuma faktor pendistribusian saja tidak ada yang lain,” Katanya.
Selain itu, ia menduga saat ini adanya restaurant atau rumah makan besar yang menggunakan elpiji 3 kilogram. Sehingga hal ini menyebabkan berkurang elpiji di masyarakat. Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut dilarang atau tidak. Sehingga ia menjelaskan selanjutnya pihaknya berencana kembali memanggil pertamina dalam membahas hal tersebut.
“Ini yang kami mau pastikan regulasinya dan juga apakah rumah makan termasuk UMKM. Bagaimana dengan rumah makan besar demi restaurant atau restaurant. Kita tidak tahu apakah mereka menggunakan elpiji subsidi atau non subsidi. Selain itu apakah benar ada oknum yang melakukan penimbunan, kalau ada untuk di bawa ke mana dan di jual ke siapa,”tukasnua.
Mengenai adanya laporan warga terkait adanya rumah makan menggunakan elpiji 3 KG, ia menjelaskan jika seharusnya pemerintah Kota lebih peka terhadap hal itu. Mengingat jika penyebaran elpiji 3 Kilogram tidak tepat mengenai sasaran, maka pemerintah dapat mengambil langka tegas terkait hal tersebut.
“Terkait untuk meyelidiki lebih dalam, sayangnya pengawasan kami tidak sampai ke situ yah. Kecuali ada laporan, dan ada bukti, kami akan panggil pertamina untuk menindaklanjuti hal tersebut. Karena pertamina berwenang mengambil sikap tegas jika ada pelanggaran. Jadi begini, seharusnya hal seperti ini dilakukan penegasan pihak pemerintah. Salah satunya dengan memanggil satpol melakukan razia rumag makan yang menggunakan elpiji 3 kilo. Sejauh ini belum ada, tapi ini bisa dipertimbangkan,”tuturnya.
“Kalau warung makan kecil mungkin tidak masalah, tapi kalau rumah makan yang agak mewah atau caffe semi restaurant itu tidak bisa lagi menggunakan elpiji 3 KG karena itu sudah masuk kategori usaha menengah ke atas. Memang kami telah mendapat adanya laporan masyarakat, namun saat ini, kami berharap OPD bisa melaksanakan sidak,”terangnya.