TARAKAN – Belum lama ini seorang pria berinisal AG berhasil dibekuk pihak Kepolisian lantaran melakukan pencurian sepeda motor di salah satu rumah yang berada di bilangan Kelurahan Anyar Pantai RT. 18.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ia sempat mendengar suara orang tengah berbicara di depan rumahnya sambil berbisik-bisik.
“Posisi motor itu di teras rumah korban, sedangkan kuncinya digantung dekat jendela nako. Tapi jendela itu ternyata tidak rapat, sehingga pelaku dengan mudah mengambil kunci itu,” ungkapnya.
Aldi menambahkan, saat pelaku mencoba kunci itu di motor, ternyata cocok. Kemudian AG langsung menghidupkan dan membawa lari motor tersebut.
”Itu satu gantungan ada 8 kunci dan salah satunya kunci motor. Jenis motor yang diambil AG yaitu Mio Fino. Ini sudah di gadai, dan baru dibayar Rp 750 ribu. Dari situlah kita bisa perkirakan dan melidik siapa tersangkanya,” tambahnya.
AG diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia diamankan pada tanggal 30 Mei 2022 disekitaran Kampung Bugis. sepeda waktu itu AG divonis 1 tahun setengah.
“Sedangkan untuk uang hasil menggadaikan motor itu habis untuk keperluan makan dan juga d pakai main slot. AG kita sangkakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait apakah ada TKP lain, ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.