Dibukanya tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara dalam melakukan pengawasan pada pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk periode 2024 hingga 2029 mendatang di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
Adapun Bawaslu Kaltara telah memberikan himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara terkait dengan integritas dalam memberikan pelayanan bagi setiap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar.
“Pemberlakuan sama kepada seluruh calon yang datang mendaftar ke KPU misalnya dalam hal pelayanan itu harus berimbang seperti jika ada sambutan semacam tarian atau pengalungan dan hal lainnya itu harus rata juga diberlakukan kepada setiap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)”, kata Sulaiman sebagai Pimpinan Bawaslu Kaltara.
Bawaslu Kaltara juga mendorong kepada KPU untuk melakukan pengecekan dokumen dan administrasi dari setiap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang telah menyerahkan berkasnya untuk mendaftar. Hal ini guna memastikan keabsahan dan keaslian dokumen administrasi yang dimiliki oleh Bapaslon.
“Karena kita tau berdasarkan pengalaman kita ada kemarin Caleg yang kita temukan itu dokumen administrasinya palsu, makanya kita mendorong KPU memastikan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) itu asli”, katanya.
Dijelaskannya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri menjadi atensi Bawaslu Kaltara kepada partai politik (parpol). Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dilarang terlibat dalam proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kita menghimbau kepada partai politik agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri untuk mengantarkan atau datang ke kantor KPU mendaftarkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur”tandasnya.