TARAKAN – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasama dengan LSP-KPK menyelenggarakan Diklat Calon Penyuluh Anti Korupsi bagi Tenaga Pendidik dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi melalui jalur pengalaman/Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang diselenggarakan di SwissBell Hotel Tarakan, dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 3 November 2021.
Kegiatan ini bagian dari pelaksanaan Syncrounous Diklat dan Sertifikasi yang sebelumnya dilaksanakan secara Assyncrounous melalui LMS KPK yang dihelat sejak 26-29 November 2021.
Secara umum kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi calon penyuluh anti korupsi sehingga menjadi modal awal dalam rangka memberikan skill teknis penyuluh Antikorupsi dalam rangka mengiplementasikan Pergub 47 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan Provinsi Kaltara.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kaltara, Muhamad Ishak yang mewakili Gubernur Kaltara, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada jenjang pendidikan yang sangat penting dilaksanakan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan untuk menanamkan budaya antikorupsi terkhusus kepada insan pendidik di Provinsi Kaltara yang diharapkan menjadi agen penebar benih Budaya Antikorupsi.
“Pada dasarnya pencegahan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk para pendidik seperti yang didiklatkan pada hari ini,” ungkapnya di hadapan peserta, Senin (30/11/2021).
Beliau menambahkan bahwa Pemprov Kaltara telah melahirkan produk hukum, yakni Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Anti Korupsi yang berimplikasi terhadap penguatan Pendidikan Antikorupsi di Bumi Benuanta, yang secara umum mengedukasi kepada seluruh unsur masyarakat untuk memerangi korupsi, yang secara khusus ditujukan kepada pendidik dan peserta didik, orang tua siswa, Aparatur Sipil Negara, BUMD dan Masyarakat.
“Kegiatan ini juga, merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terkait penanaman Budaya Antikorupsi yang dimulai dari generasi muda dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat yang diwakili Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Diah Novianthi yang juga turut hadir pada kegiatan mengapresiasi lahirnya Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 47 Tahun 2020 yang menurutnya komitmen Pemerintah Kaltara dalam membudayakan Antikorupsi.
“Lahirnya Pergub Nomor 47 Tahun 2020 merupakan gerak cepat dan kerja cepat dalam memberantas Korupsi di Kalimantan Utara,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keterlibatan peran serta elemen masyarakat salah satunya Pemprov Kaltara melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam mengedukasi Budaya Anti Korupsi, yang secara harafiah dilaksanakan melalui strategi Trisula pemberantasan Korupsi.
“Pemberantasan Korupsi dapat dilakukan melalui trisula pemberantasan, yaitu Pencegahan, Pendidikan, dan penindakan,” ungkapnya dalam sambutan pembukaan Diklat Calon Penyuluh Antikorupsi.
Sebagai informasi, kegiatan Syncrounous Diklat Penyuluh dilaksanakan selama 3 hari dengan pola pembelajaran klasikal melalui 6 kelompok yang masing-masing didampingi oleh Penyuluh dari LSP-KPK.