TARAKAN – Polres Tarakan, Sat Reskrim polres tarakan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum polres tarakan, Seorang Pria berinisial RI berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencurian satu koli berisi 10 unit Handphone merek OPPO A3X di gudang salah satu Jasa Ekspedisi di Jl.Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, mengutarakan bahwa Insiden pencurian ini terjadi pada Rabu, 09 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Pamusian. Saat itu, Awal mulanya, saat itu RI bersama 3 rekannya ditugaskan untuk menjemput barang di Pelabuhan Tengkayu I untuk diantar ke gudang sortir jasa ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Ditengah perjalanan, ternyata pelaku mendapatkan informasi bahwa gudang sortir di Jalan Gajah Mada tutup lebih awal sehingga ia mengantarkan barang tersebut ke gudang Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian. Dan malam hari pukul 02.00 dinihari RI beraksi sendirian dan menggunakan anak kunci gudang yang dimilikinya untuk membuka gudang tersebut dan mengambil 1 koli berisi 10 unit HP. Jelas Kasat Reskrim
Pada Hari Kamis 24 oktober 2024 Mengetahui bahwa jasa ekspedisi telah kehilangan 1 koli barang yang berisikan 10 unit HP, jasa ekpedisi tersebut langsung melaporkan ke Polres Tarakan.Tambahnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, tersangka RI mengakui telah mengambil 1 koli barang milik Jasa Pengiriman yang berisikan 10 unit HP tersebut.
Motif tersangka dalam melakukan pencurian ini adalah untuk Bermain Judi Slot juga sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka EW dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.