16.940 Batang Rokok Ilegal
TARAKAN – Untuk Memastikan keamanan mutu produk yang beredar di pasaran Bea Cukai mengelar operasi yang menyasar pada sejumlah toko di Tarakan pada Senin (11/04/2022). Dalam operasi tersebut Bea Cukai menemukan adanya pedagang nakal yang menjual rokok ilegal.
Dari operasi tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan 16.940 batang rokok ilegal yang dijual bebas. Saat dikonfirmasi, Kasi Penindakan dan Penyelidikan KPPBC TMP B Kota pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kota Tarakan menjelaskan, kegiatan operasi pasar tersebut untuk menindaklanjuti intruksi dan program yang dilaksanakan pusat.
“Pemantauan ini sebagai operasi rutin tapi waktunya tidak ditentukan. Tujuannya menekan penjualan rokok illegal yang tidak punya pita cukai dan ada juga pita cukainya palsu dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ada yang menggunakan pita cukai bekas,”ungkapnya.
Lanjutnya, selama operasi, sasaran yang didatangi yakni toko-toko yang menjual rokok. Ia mengakui Kaltara menjadi daerah potensial dalam pemasaran rokok ilegal. kategori yang dianggap nakal adalah beberapa toko dan kios kecil, meski demikian pihaknya juga menyasar toko besar yang melakukan penjualan dengan jumlah yang signifikan.
“Memang untuk Kaltara ini daerah pemasaran. Jadi untuk pemberantasan rokok illegal terintegrasi antara daerah sumber kemudian distribusi dan pemasaran. Untuk Kaltara ini sebagai daerah pemasaran,” ungkapnya.
“Untuk penjualan kebanyakan sistem kongsi. Jadi penitipan, artinya rokok itu dititipkan,kemudian ketika sudah ada penjualan dalam jangka waktu mungkin seminggu atau sebulan baru diambil uangnya,”tuntasnya.