TARAKAN – Setelah dikeluarkannya jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan langsung bergerak mempersiapkan pelaksanaan. Oleh sebab itu pada Kamis (20/6/2024) KPU menggelar rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi PSU dengan mengundang berbagai pihak di ruang pertemuan Kantor KPU Tarakan,
Selain mensosialisasikan PSU untuk surat suara DPRD Tarakan Dapil Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah pada 13 Juli nanti, juga dilakukan deklarasi damai.
“Hari ini dalam rangka untuk menyamakan satu pandangan, satu niat dan satu komitmen. Selain itu kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan bahwa tanggal pelaksanaan untuk pemungutan suara ulang dapil Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah kita laksanakan tanggal 13 (Juli),” ujar Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto kepada awak media usai kegiatan.
Dedi pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan PSU dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bersifat final dan mengikat.
“Mari kita sama-sama mensukseskan pemungutan suara bahwa Putusan MK terkait dengan PSU adalah final dan mengikat,” ajak Dedi.
“Tinggal bagaimana kegiatan ini nantinya, seluruh peserta yang hadir tadi bisa membawa semangat sekaligus menyampaikan ke kolega terdekat, kemudian teman-teman baik itu kelompok maupun komunitasnya pemungutan suara ulang di tanggal 13,” lanjutnya.
Selain mensosialisasikan jadwal, KPU Tarakan saat ini mempersiapkan Badan Ad Hoc yang akan bertugas pada pelaksanaan PSU nanti.
Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Tarakan rencananya menggunakan petugas yang sudah direkrut untuk persiapan Pilkada 2024, guna diperbantukan pada PSU nanti.
Sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Tarakan akan menghubungi petugas KPPS yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024. Mereka yang tidak bersedia akan dicari gantinya dengan merekrut petugas baru. Sementara untuk pengadaan surat suara, KPU Tarakan menyerahkan kepada KPU Kaltara.
Berdasarkan data yang dipaparkan pada rapat koordinasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih menggunakan data Pemilu 2024. Jumlah DPT untuk Dapil Tarakan Tengah sebanyak 48.675 pemilih di 131 RT. Jumlah TPS sebanyak 194 TPS yang tersebar di 5 kelurahan.