TARAKAN – Belum lama ini Kantor Bea dan Cukai Tarakan berhasil menemukan narkotika jenis Methamphetamine berjumlah sekitar 83 kilogram. Dari hasil razia di perairan Kota Tarakan.
Penemuan tersebut melibatkan unsur Forkopimda Kaltara yakni BNNP, BNNK, Polda Kaltara, dan Polres diwilayah kerja Bea Cuka Tarakan, Penemuan tersebut diikuti sebelas kali penindakan.
Demikian hal itu disampaikan oleh Yoga, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tarakan.
“Penemuan ini diikuti dengan 11 kali penindakan yang juga bekerja sama dengan unsur Forkopimda Kaltara. Kami melakukan kerjasama dengan BNNK, BNNP, Polda Kaltara dan Polres yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Tarakan,” jelas Yoga.
Selain itu, ia menjelaskan, untuk wilayah kerja Bea dan Cukai Tarakan berada seluruh kabupaten/kota Kaltara terkecuali Kabupaten Berau dan Nunukan.
“Tak hanya narkoba, kita juga melakukan oprasi gempur. Operasi gempur yang dimaksud ini untuk memberantas rokok ilegal yang ada di wilayah kota Tarakan ataupun dalam negeri,” jelasnya
Lanjutnya,”Kita juga telah mengeluarkan surat bukti penindakan sebanyak 103 surat. Untuk Kategorinya sendiri itu ada cukai 21 kali, patroli laut sebanyak delapan kali, patroli darat dan pengawasan barang penumpang 1 kali, pemeriksaan sarkut asal luar daerah pabean 62 dan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) 11 kali,” terangnya
Kendati begitu, didapati kerugian barang dan negara sebesar Rp. 125.712.176.000. dari seluruh penindakan. Kemudian lanjut Yoga, pihaknya mengamankan yang ada dipasaran lalu dimusnahkan.
“Kami pernah juga sudah waktu itu tahun 2020 memusnahkan tanaman-tanaman ilegal termasuk rokok, kebanyakan kita tidak menemukan pemiliknya atau pelakunya. Hanya kurir saja,” tandasnya. (*)