TANJUNG SELOR – KPU Kaltara melakukan sosialisasi pencalonan Kepala Daerah di Pilkada serentak 2024. KPU memprediksi hanya jalur partai politik (parpol), tidak ada jalur perseorangan (independen). Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltara menggelar sosialisasi PKPU Pilkada 2024, Jumat (19/7/2024) di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.
Kegiatan sosialisasi PKPU Pilkada 2024 dihadiri pengurus parpol ( partai politik ) tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Hal ini dikarenakan proses pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah di Pilkada Kaltara 2024 hanya melalui satu jalur yakni parpol.
Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara Chairullizza mengatakan dalam sosialisasi ini terdapat bebera hal yang disampaikan berkaitan dengan proses pencalonan. Diantaranya seseorang yang ingin maju melalui jalur partai politik minimal mengantongi 20 persen kursi di DPRD Kaltara atau 25 persen jumlah surat suara sah.
“Kita ketahui untuk anggota DPRD Kaltara itu ada 35 artinya seseorang atau partai politik bisa mencalonkan diri untuk Pilgub Kaltara minimal harus mengantongi 7 kursi dari anggota DPRD Kaltara,”terangnya (19/7/2024).
Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri termasuk anggota DPRD aktif yang ingin maju di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri. Surat keputusan pengunduran diri paling lambat terbit sebelum penetapan calon oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.
“Kalau misal SK belum ada saat proses pendaftaran maka ada tiga dokumen harus dilampirkan yaitu surat penyerahan pengunduran diri, dan yang kedua tanda terima, dan yang ketiga bahwa suratnya tersebut sudah dilakukan proses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
“Jadi yang pasti kalau waktu proses penetapan ko belum ada SK, ya kita bisa lakukan pleno untuk tidak kita tetapkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Chairulliza meminta kepada partai politik untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sehingga proses pendaftaran yang berlangsung pada tanggal 27 agustus sampai 29 agustus 2024 berjalan lancar.
“Nanti setelah dilakukan proses pendaftaran tentunya banyak serangkaian terkait dengan penelitian administrasi, terkait proses tanggapan masyarakat dan lain-lainnya. Dan pada akhirnya tanggal 22 September nanti kita akan lakukan proses penetapan calon,” ungkapnya.