TARAKAN – Perkumpulan penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tarakan mengelar l Talk Show dengan Tema Mengatasi Hambatan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Memasuki Dunia Kerja dan Wirausaha belum lama ini. Dalam acara tersebut Asisten 1 Pemkot Tarakan, Alias SKM, M.Kes menerangkan, pihaknya mengapresiasi atas semangat kelompok difabel yang tergabung dalam organisasi PPDI Kota Tarakan mengelar Talk Show menyampaikan aspirasi kaum difabel. Sehingga menurutnya, kegiatan seperti ini cukup penting dalam kembali mengingatkan pemerintah dalam memberi perhatian bagi kaum difabel di Indonesia khususnya Kota Tarakan.
“Saya kira banyak hal positif dari kegiatan ini, karena ini merupakan gambaran informasi yang terkait dengan penyediaan peluang kesempatan terhadap teman-teman atau keluarga atau masyarakat difabel. Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik sekali di dalam berbagai diskusi, ini sempat kita sepakati bahwa kegiatan seperti ini hendaknya lebih sering dilakukan,”katanya.
“Salah satu outputnya disepakati untuk membentuk forum komunikasi antara semua termasuk dengan instansi pemerintah, APINDO perusahaan, yang merupakan media penyedia lapangan kerja yang masuk di dalam dunia pendidikan. Baik di pendidikan formal maupun keterampilan. Karena sekarang ini adalah era sertifikasi. Sertifikasi ini merupakan salah satu regulasi untuk menetapkan tenaga kerja sesuai kompetensinya. Nah karena peluang – peluang kerja oleh penyandang difabel ini maka harus ada regulasi yang mengatur tentang peluang ketersediaan tenaga kerja ini,”sambungnya.
Menurutnya, saat ini sudah seharusnya adanya regulasi khusus.yang mengatur hak-hak difabel untuk mendapatkan kesetaraan. Sehingga dengan adanya regulasi tersebut memaksa perusahaan atau industri memberikan kesempatan pada kaum difabel bersaing dalam dunia kerja atau pun wirausaha.
“Ini bisa diberikan ketentuan untuk penyandang difabel ini kira-kira berapa persen secara proporsional. Sehingga di setiap penyediaan lapangan kerja itu ada ketentuan dan regulasi formal yang mengatur kalau misalnya di tingkat kota paling tidak dari peraturan walikota tentang setiap perusahaan diwajibkan menyediakan berapa persen dari jumlah tenaga yang dibutuhkan kira-kira 5 sampai 10 persen peluang disabilitas terserap lapangan kerja,”terangnya.
“Kalau jumlahnya persis saya kira ada di dinas sosial, tetapi program-program yang kami lihat terkait dengan pelatihan-pelatihan yang dilakukan itu sudah mengakomodir perhatian-perhatian khusus untuk itu. Sehingga memang diperlukan kegiatan seperti ini untuk terus mengingatkan dan menyampaikan kondisi teman-teman difabel saat ini,”katanya.