TARAKAN – Pria berinisal AB harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian barang disebuah rumah milik saudara temannya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melakui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan menuturkan kejadian ini terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wita, korban mendapati laporan dari tetangganya jika ada seorang yang mengambil barang-barang dari rumah korban di Jalan Agatis.
“Jadi saat pemilk meminta saudaranya mengecek barang-barang di rumah itu ternyata benar banyak yang hilang. Itu terjadi berulang kali karena posisi korban sedang berada di luar kota jadi dia (korban) menghubungi keluarganya untuk mengecek rumahnya,” ungkapnya.
Adapun barang yang diambil pelaku, lanjut Farhan, yakni 1 unit televisi merk Sharp 32 inch, 1 unit kipas Turbo, 1 unit kompor gas, 2 buah drum plastik warna biru, 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, 1 buah smart watch merk Apple warna pink, 1 buah tas Hermes warna coklat dan 5 buat tas warna hitam, 1 buah tangga lipat, 1 sandal warna hitam, 1 pasang sepatu merk Adidas, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 buah blender merk Miyako, puluhan piring, 5 buah toples warna oren dan 3 lembar ambal.
“Modusnya itu pada saat korban menitipkan kunci rumah kepada saudara pelaku, dan saudaranya ini sempat tinggal dengan korban, dan pada saat korban keluar kota dia ambil kuncinya dengan saudaranya. Barangnya diambil satu per satu,” tuturnya.
Dari kejadian ini korban alami kerugian sebesar Rp 23.900.000. Dari informasi yang diterima unit Jatanras langsung melakukan pengembangan dan mengamankan AB di Jalan Aki Balak pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 10.00 wita.
“Pada saat diamankan AB sedang melakukan pekerjaan sehari-hari yakni membuat tirai dari bambu dan sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap,” jelasnya.
“Sempat ada perlawanan juga dari pelaku cuma kita pakai tindakan tegas berupa peringatan lisan agar tidak mencoba melawan atau melarikan diri, dan akhirnya tersangka suka rela untuk dibawa ke Polres,” tambah dia.
Dikatakan Farhan, Barang sempat dijual TV ditempat servis dia jual seharga Rp 200 ribu, sedangkan lainnya diamankan dirumah pelaku.
“AB pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat 1 KUHAPidana,” pungkasnya.