TARAKAN – Akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras), tiga orang laki-laki melakukan Pengeroyokan terhadap seorang teman yang beberapa saat sebelumnya sempet bersama-sama mengkonsumsi miras.
Korban berinisial “KA” mengalami luka berdarah dibagian dahi, sakit pada bagian badan belakang, sakit pada bagian lengan tangan kanan dan kiri, dan sakit pada bagian lutut kaki sebelah kiri, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kapolsek Tarakan Timur IPDA Ridho Aldwiko, S.Tr.K mengatakan awalnya pada hari kamis, 01 Juni 2023 Sekira jam 23.40 wita, ke tiga tersangka dan korban minum minuman beralkohol bersama-sama di jalan Binalatung Rt.11 Pantai Amal Kecamatan Tarakan timur kota tarakan.
“Awalnya mereka ini ngumpul di Binalatung RT 11 minum-minuman beralkohol sama-sama, sambil minum mereka cerita-cerita mistis, saat itu korban bilang, bahwa dirinya bisa mengamati istri rekannya yang sering kesurupan, namun tersangka inisial “AA” tidak percaya, sehingga terjadi percekcokan antara tersangka “AA” dengan korab “KA”.Urai Ridho
Dilanjutkan oleh kapolsek, “Tak hanya sampai diperdebatan itu saja, hingga akhirnya ketika tersangka “AA” hendak pulang, tiba-tiba korban mendorong tersangka “AA.” Tak terima dirinya didorong oleh korban, tersangka “AA” langsung memukuli korban, dan tersangka “AR” yang merupakan saudara “AA” juga turut melakukan pemukulan terhadap korban, tak hanya itu tersangka “S” yang merupakan keluarga tersangka”AA dan AR” juga memukuli korban menggunakan kayu.”jelas Ridho.
Masih kata rodho, melihat suaminya dipukuli oleh para tersangka, istri korban berusaha melerai, namun saat itu istri korban pun turut mendapatkan pemukulan dari para tersangka yang menyebabkan istri korban mengalami luka robek dan lebam di bagian tangan sebelah kanan dan luka lebam di bagian jidat, sedangkan korban “KA” sendiri mengalami luka berdarah di bagian dahi, sakit pada bagian badan belakang, sakit pada bagian lengan tangan kanan dan kiri.
Setelah kejadian tersebut Ka Pospol Pantai Amal IPDA M.Arsyad mengamankan para pelaku kemudian menyerahkan ke kantor Polsek Tarakan Timur guna proses lebih lanjut.
Kepada petugas ketiga tersangkayaitu “AA, AR dan S mengakui perbuatannya, telah melakukan pemukulan dan Pengeroyokan terhadap korban berinisial “KA” dan atas perbuatannya ketiga tersangka disangkahkan pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 7 Tahun.
ссылка на интересную статью, рекомендую ознакомиться, перейти на сайт, на русском языке xumztzoahc … http://google.cv/url?q=https://skopin-college.ru