TARAKAN — Tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bea Cukai berhasi membekuk pelaku berinisial KA yang diduga membawa sabu dari Tarakan ke Bulungan berhasil digagalkan, pada Minggu, (5/12/2021) lalu.
Berdasarkan informasi, Tim Brantas langsung memastikan dan bergerak melakukan pengintaian perjalanan dari Tarakan menuju Bulungan menggunakan perahu ketinting bahwa akan ada upaya sesorang menyeludupkan narkotika jenis sabu melalui perairan.
“Pada saat dilokasi, tim menemukan seseorang yang dicurigai di area sungai Kayan pada pukul dua siang, pada saat mau digrebek, orang yang kita curigai sempat lari,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, (17/12).
Setelah melakukan pengintain, sesorang yang dicurigai yang lari dapat dibekuk tim Brantas. Pelaku dengan berinisial KA ini dibekuk di rumah orang tuanya. Saat setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 5 kilogram sabu tersimpan di dalam laci rumah pelaku.
“Modus dari KA yakni berpura-pura menjadi nelayan pukat untuk mengelabui, pelaku sudah dua kali melakukan hal ini, pertama tahun 2019 dan diberi upah sekitar Rp 8 juta untuk mengambil sabu waktu itu seberat 600 gram atau 12 bal, dan ini yang kedua kalinya,” tuturnya.
“KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tandasnya. (*)