TARAKAN – Berkeinginan memiliki Handphone (Hp), namun tak dapat membelinya. Seorang Pria berinisial AN nekat mengambil HP temannya saat ditinggal sebentar di teras kos-kosan di Jalan Lumpuran, RT. 15 Kelurahan Kampung Satu Skip. Aksi pencurian ini berhasil terungkap unit Reskrim Polsek Tarakan Timur.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menjelaskan, kejadian bermula ketika AN ikut berkumpul dengan teman-temannya di salah satu kos-kosan.
“Sebenarnya mereka lagi kumpul-kumpul, pelaku saat itu berada di lantai dua rumah sedang mengerjakan kabel, lalu turun ke bawah ingin membuat kopi. Tapi saat keluar, melihat ada HP temannya di teras. Waktu itu korban keluar sebentar menjemput temannya. Melihat kondisi sepi, pelaku langsung beraksi,” jelasnya, (18/4/2022).
Gian mengatakan, berhasilnya terungkap pencurian Hp ini, sebab korban kecurigaan korban mengarah kepada AN. Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap AN.
“AN berhasil digrebek disalah satu kos-kosan yang ia huni. Barang bukti Hp yang dicurinya saat itu, AN sembunyikan di atas tumpukan selimut,” ujar Kapolsek.
Perwira balok dua ini mengungkapkan, motif pelaku mengambil Hp temannya itu, hanya untuk di dan rencananya akan dipulangkan. “Hanya saja gak dipulang-pulangkan dia, sehingga kami amankan. Hp itu juga belum sempat dijual, AN juga mengetahui kalau itu milik temannya,” ungkap Gian.
Gian menegaskan, dari perbuatannya ini AN dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Dari kejadian ini juga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,” tutupnya.