TARAKAN – Empat anak di bawah umur, FT (15), SP (16), RF (16) dan RI (16) diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan secara terpisah dirumahnya masing-masing sekira pukul 01.00 Wita pada Senin (17/10) dinihari.
Keempatnya merupakan pelaku pencurian di empat lokasi. Status RI masih pelajar SMA, sedangkan tiga orang lainnya putus sekolah SMP dan SMA.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidana Umum Sat Reskrim, Ipda Muhammad Farhan mengatakan para pelaku bekerja berkelompok dan ada peran masing-masing dengan diketuai SP.
“Dari TKP pelaku beraksi itu, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti beserta empat orang kompolotan itu. Dimana kompolotan ini diketuai oleh pelaku SE,” terangnya, Selasa (18/10/2022).
Dari hasil penyelidikan, pencurian pertama motor Honda Beat warna hitam nomor polisi KU 3102 G pada 6 Mei lalu sekira pukul 22.00 Wita di samping Stadion Datu Adil, depan Kantor Pam Obvit Polda Kaltara.
Selanjutnya pada 7 Mei sekira pukul 00.00 Wita di sekitar Taman Bekampung, mencuri Motor Yamaha Mio M3 CW Tahun 2002.
Pencurian ketiga, motor dengan nomor polisi KU 5917 GM pada Sabtu 23 Juli sekira pukul 20.30 Wita di halaman parkir Kafe Food Tastic.
Terakhir pada 18 Agustus lalu sekira pukul 04.00 Wita di halaman parkir RSUD dr. H Jusuf SK, motor Yamaha Mio warga coklat putih dengan plat nomor polisi KU 2648 GI Modusnya, motor yang hilang di parkiran RSUD dr. H Jusuf SK dicuri RI dan FA dengan cara mendorong motor ke tempat yang dianggap aman.
“kerangka motor yang dipreteli itu sempat dijual dengan harga Rp 80 ribu dan plang motor Rp 300 ribu. Uang ini dijadikan taruhan dalam ajang balap liar yang mereka lakukan di malam hari, di daerah Islamic Center. Kemudian kenapa trennya Yamaha Mio M3 karena balap liar itu ada kelas untuk Mio M3. Jadi motor ini memang trend di kalangan balap liar,” ungkapnya.
Farhan menyebutkan modus beraksi para pelaku ini selalu malam hari dengan cara mendorong motor.
”Jadi mereka bagi dua tim, perannya juga beda-beda. Dia dorong sampai jalan raya, kemudian rekannya satu bertugas mendorong menggunakan motor dibawa ke rumahnya si SE dan RI,” urainya.
Ditegaskan, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, diupayakan untuk diversi karena pelaku masih di bawah umur.