TARAKAN – Polres Tarakan, Seorang Pria berinisial YG (20) diamankan unit resmob dan unit PPA sat reskrim polres tarakan, usia di laporkan telah melakulan pencabulan terhadap korbannya yang masi dibawah umur.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan kronologis kejadian kepada media melalui konferensi perss, Kamis(18/07/2024).
Korbannya Melati (bukan nama sebenarnya), sempat kabur dari rumah dengan dalih adanya permasalahan keluarga. Selama dua hari menghilang, akhirnya Melati kembali ke rumah dan mengaku dirinya telah melakulan hubungan terlarang dengan YG di sebuah losmen. Mendengar pengakuan dari melati yang masi dibawah umur telah di setubuhi oleh “YG” orang tua Merasa tidak terima, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap kasat reskrim.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku dan korban keduanya ternyata telah menjalin Asmara selama 2 (dua) bulan. Pertemuan keduanya melalui media sosial hingga berpacaran.
“Pengakuannya korban malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali,” sambung AKP Randhya.
Ditambahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Risqa Aulia Mahatmi, Lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan, Sehingga saat ini kondisi korban tak merujuk ke arah trauma. Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.
Atas tindakannya “YG” disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.