TARAKAN – Kasus judi online menjadi atensi Kapolres Tarakan. Meski sampai saat ini kasusnya masih zero ditangani khusus judi online namun sudah ada upaya pencegahan dini melalui interaksi yang dilakukan Kapolres Tarakan bersama jajaran menyentuh generasi muda di tingkat sekolah.
Dalam sebuah wawancara interaktif bersama media di Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K. turut hadir menjadi narsumber. Ia menyampaikan Kasus judi online di Kota Tarakan sampai tahun 2024 belum pernah ditangani dan didapati pelakunya. Berbeda kasus togel, judi manual sudah pernah ditangani di tahun 2023 lalu dan pelapornya langsung dari masyarakat sendiri menyampaikan ke Polres Tarakan.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K. berbicara judi online selama berdinas di Tarakan belum pernah ada yang ditindak pengecualian kasus dimulai dari judi manual. Meski demikian, dalam hal pengelolaannya bersambung secara online.Jelas Kapolres Tarakan.
Namun demikian di Kota Tarakan sendiri, kaitan dengan kasus kriminal ia tak menampik juga menyeret kasus judi online. Misalnya berbicara kasus kejahatan pencurian dan kriminal lainnya ia tak menampik hasilnya digunakan untuk bermain judi online. Dan itu cukup banyak. Rata-rata diakui Kapolres Tarakan yang ditangani Unit Reskrim Polres Tarakan itu kasus pencurian yang mendominasi.
“Kasus pencurian kami ekspos. Ditanya kenapa sampai Rp3 juta sampai ratusan juta ternyata itu untuk judi online. Sehingga saya tegaskan orang melakukan kejahatan kemudian dia judi online lalu habis, dan dikatakan korban itu bukan korban tapi dari awal dia pelaku,” tegasnya.
Kapolres Tarakan menjelaskan untuk mengungkapkan judi online, kendalanya cukup banyak. Pertama, aplikasi judi online banyak di handphone dan kepolisian tidak berkemampuan menampik hal tersebut.
Tentunya ini harus bekerja sama dengan Kominfo. Dan pengalaman pernah menjadi bagian di bidang tersebut tak mudah untuk memfilter lanjut Kapolres Tarakan.
“Kita terkendala lagi aplikasi tersebar di platform dunia maya dan ini banyak sekali. Ini gampang sekali diakses masyarakat. Gak mungkin semua orang lewat kita periksa HP-nya. Coba saya lihat handphone-nya gak mungkin. Karena ada UU yang melindungi privasi mereka,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K.
Maka pendekatan di versi pihaknya berkaitan judi online, harus massif dilakukan bukan di hilir melainkan di hulunya bagaimana penyadaran masyarakat akan tindakan menggunakan akses teknologi dengan bijak. Karena ia menegaskan bahwa judi online ini bagian dari pembodohan menurutnya. Ia juga menegaskan, perjudian tidak ada korban. Orang yang bermain judi menurutnya dalam keadaan sadar dan tidak ada yang khilaf.
“Mereka melakukan deposit, mereka sadar nomor rekeningnya berapa, tujuan ke mana. Mereka install aplikasinya saja atau mengakses situsnya itu gak ada yang khilaf. Mereka dengan sadar mengikuti permainan ini. Jadi menurut saya problemnya bukan di ujungnya kita sering kali menyoroti bagaimana pak di penegakan hukumnya,” ujarnya
Padahal ada hal penting yakni pencegahan di awal, bagaimana mengantisipasi termasuk itu untuk menghindarkan masyarakat dari pembodohan menuju kemiskinan.
Ia juga membenarkan, di banyak daerah di Indonesia mengalami. Karena banyak orang mudah dipengaruhi dan dibodohi dengan judi online ini. Berbicara generasi muda yang saat ini digandrungi gadget dan tidak mungkin membuka peluang mengakses website atau aplikasi mengarah ke judi online, Kapolres Tarakan kembali menjelaskan perlunya penguatan dari sisi pencegahan.
Salah satunya kegiatan menyasar sekolah dan semua jajaran terlibat. Seperti babinkamtibmas. Bahkan di program Polres Tarakan hampir setiap hari ada kegiatan. Dimulai Selebrasi (Selasa Edukasi Bersama Polisi).
Yang menjadi problem lanjut Kapolres Tarakan, kembali ia menegaskan bahwa tidak ada korban judi online yang ada pelaku. Perjudian sendiri sudah diatur dalam KUHP pasal 303 dan jika terbukti melakukan, mereka disebut sebagai pelaku. Artinya tidak ada kekhilafan.
Ia mengibaratkan sama dengan bahasa korban penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bisa dikatakan korban jika mengonsumsi dengan tidak sadar. Namun ketika dia sadar membeli, mengonsumsi disebut pelaku.
“Begitu juga perjudian. Makanya dari program yang kami adakan, kami harapkan tindak lanjut dengan guru-guru sekolah, keluarga di rumah. Polisi gak mungkin periksa handphone satu per satu. Saya juga orangtua memberikan gadget tapi saya periksa apa yang mereka akses,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, bahwa perlu penyadaran kepada generasi muda bahwa judi online ini tidak menguntungkan. Ini adalah pembodohan kepada masyarakat.
“Seperti permainan slot, simple sederhana dan orang kecanduan. Dospositlah diberikan kemenangan. Beberapa hasil penyelidikan belum ada pelaku judi online menang. Ini kebodohannya tersistem. Sehingga kami di Polres Tarakan melakukan banyak penyuluhan di samping menerima aduan masyarakat jika memang ada menemukan,” terangnya.
Misalnya dulu ada laporan togel di salah satu wilayah di Tarakan berangkat dari laporan masyarakat dan tim bergerak, pelaku berhasil diamankan bahkan banyak BB ditinggalkan seperti motor.
“Kami harapkan kalau masyarakat tahu, ayo laporkan. Kita selamatkan generasi,” tegasnya.
Disinggung bagaimana memberantas dari akar, sebenarnya masyarakat paham akan sanksi sehingga tidak berani terang-terangan. Di wilayah hukum Polres lain ada influencer ikut ditangkap ketika mempromosikan judi online. “Mengendorse situs judi online diproses. Kalau polisi serius, kita masuk ke ranah masyarakat. Kalau mau gak ada judi online orang Indonesia jangan kasih akses internet. Tapi kan tidak begitu, yang jelas bagaimana mengedukasi masyarakat bijak menggunakan teknologi,” tegasnya.
“Anggota akan dicek handphone-nya. Kita buka cek. Ada aplikasi judi online atau tidak. Buka histori yang diakses. Paling tidak itu bisa kami lakukan pada saat jam kerja di kantor. Jika nanti diaksesnya di rumah, kami gak bisa sampai ke sana,” tegasnya.
Dan lanjutnya ini sudah diberlakukan di Polres Tarakan. Personel selalu diperiksa Propam untuk memastikan isi handphone clear dari akses judi online di jam kerja kantor.
Persoalannya kembali lagi kepada pengendalian diri masing-masing individu. Sehingga ia sepakat sebagaimana disampaikan Diskominfo Tarakan, bahwa literasi digital harus ditingkatkan.
“Apapun jika ingin berbuat jahat di era 4.0, pilihannya ada di kita. Sebenarnya sumber daya manusianya yang diperhatikan bukan teknologinya. Kalau teknologi kita sekarang masuk di dunia unlimitied tidak ada batasannya. Namun pengendali ada di manusia yang menguasai teknologinya. Saya tidak mengakses ini, tidak berjudi online,” pungkasnya.