TARAKAN – Kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 akhirnya memasuki babak baru yakni memasuki pembuktian pada Jumat (8/3/2024). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melanjutkan sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) inisial EH. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Tarakan, Jumat (8/3/2024), agaendanya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor. “Alhamdulillah kita sudah selesai di sidang pembuktian menghadirkan saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media usai sidang.
Riswanto mengakui, sidang sempat berjalan alot karena saksi ahli, lama hadir. Sidang bahkan diskor untuk menunggu kedatangannya. Sidang pun selesai pada malam hari. Riswanto menegaskan, bukti yang dibeberkan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk menyusun putusan.
Dalam menyusun putusan, pihaknya juga tetap berlandaskan pada aturan yang ada. Baik Undang-Undang tentang pemilu, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu. Namun, Riswanto belum bisa memastikan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ia hanya memperkirakan bisa saja putusannya lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh aturan yaitu 14 hari kerja, atau paling lambat tanggal 19 Maret.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Pelapor menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya memperlihatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan laporan.
“Alat bukti yang kita serahkan kurang lebih ada 19 alat bukti yang kita sampaikan ke pihak Bawaslu,” ujarnya.
Ia pun sedikit lega. Pasalnya dari sidang itu, ia mendapatkan jawaban dari saksi terlapor terkait status pelapor yang merupakan mantan narapidana.
“Ada jawaban yang memang kita pastikan bahwa mereka sudah mengakui dan mengiyakan bahwa ada tindak pidana berhubungan dengan administratif,” tuturnya.
Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga dinilainya turut menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian. Setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Namun ia memastikan, kesimpulan tetap seperti sangkaan awal, adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor. Ia berharap, putusan Bawaslu Tarakan nantinya bisa membatalkan pencalonan EH sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar.
“Harapan kami sebagai pelapor bisa membatalkan pemilihan tersebut,” harapnya.