TARAKAN – Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Tarakan melaksanakan rilis pers perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany didampingi para jajaran, Senin (9/12/2024) menyampaikan selama 2024 jumlah perkara yang ditangani sebanyak empat penanganan perkara penyidikan kasus korupsi.
Perempuan yang baru menjabat lima bulan di Tarakan menggantikan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan sebelumnya, Adam Saimima menyampaikan, dari empat penanganan perkara penyidikan, satu perkara tindak pidana khusus telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yakni penyidikan perkara atas Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam peningkatan kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo tahun anggaran 2020. Inisial penetapan tersangka tiga orang, inisial MA, kemudian SF dan B,” papar Meylani.
Selanjutnya, kata Meylani, dari penanganan penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Tarakan sudah menentukan penetapan tersangka dan per hari ini juga, Senin (9/12/2024), salah satu tersangka mengajukan praperadilan.
” Kami diprapid dari salah satu tersangka yang kami tetapkan inisial B. Untuk itu kamu mohon dikawal mengikuti penanganan perkara ini sampai tuntas. Apabila ada berkait pelaporan, imbauan atau apapun kami siap untuk kebaikan kinerja Kejaksaan Negeri Tarakan ke depan lebih baik lagi,” papar Meylani.
Ia melanjutkan lagi, untuk penetapan tersangka ini, sebelumnya sudah dimiliki dua alat bukti sehingga Kejaksaan Negeri Tarakan menetapkan tiga orang tersangka dalam penanganan perkara tersebut.
.