TARAKAN – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 koli kosmetik illegal asal Malaysia, dengan menggunakan speedboat berkapasitas 200 PK. Komplotan ini masuk ke perairan Juwata Tarakan sekitar pukul 04.00 Wita, Rabu 11 September 2024 lalu.
Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan, Koarmada II yang memantau pergerakan speedboat langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan mendapati 30 koli kosmetik bermerek Brilian Rejuve yang dibawa oleh para pelaku dari perbatasan Indonesia – Malaysia.
Satu koli terdapat 100 paket dalam satu paket berisi 4 pcs, dengan jumlah keseluruhan 3.000 paket maka ada 12.000 pcs kosmetik illegal. Harga jual per paket Rp200 ribu, sehingga barang bukti yang diamankan senilai Rp600 juta.
Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengatakan, upaya penyelundupan kosmetik illegal ini menggunakan speedboat Aerox mesin 200 PK, diawaki tiga orang ABK.
“Kronologi kejadiannya pada Selasa 10 September 2024 pukul 23.30 WITA, Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan, mendapatkan informasi ada rencana pengiriman barang ilegal dari Negara Malaysia melalui jalur laut,” ungkapnya, Sabtu (14/9).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim intelijen SRQR Lantamal XIII Tarakan melakukan observasi, serta pemantauan untuk melakukan penyekatan atau penutupan di Selat Bangau Tarakan oleh Tim Patroli Laut SFQR menggunakan unsur Patkamla.
Tim mendeteksi sebuah speedboat berhenti dan mengapung di depan Pantai Juata, dan terjadilah OTT. Tim Intel SFQR segera menginterogasi singkat tiga orang ABK speedboat, dan didapatkan informasi barang tersebut berisi kosmetik yang diambil dari wilayah perbatasan Pulau Sebatik.
Tim SFQR Lantamal XIII mengamankan speedboat tersebut dikawal menuju Dermaga Mamburungan Lantamal XIII untuk pelaporan ke komando atas, speedboat dan barang bukti dibawa ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengamanan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Nama speedboat nya Aerox berwarna biru putih berkapasitas 200 PK diketahui berinisial HA. Kemudian tiga orang yang diamankan di speedboat tersebut yakni AS berperan motoris, AS sebagai ABK dan IR sebagai ABK. Jadi diperiksa untuk memastikan bahwa isi di dalamnya tidak terdapat narkoba atau barang ilegal lainnya,” ungkapnya.
Pembongkaran dilakukan ABK, disaksikan oleh Asintel dan Tim Intel, Dansatrol dan Tim SFQR, Personel Pomal serta Kadiskum Lantamal XIII serta melaksanakan koordinasi dengan pihak PPNS Balai POM Tarakan, untuk tindak lanjut kesiapan pelimpahan perkara penyelundupan kosmetik Ilegal.
“Kemudian langkah lanjutnya, melaksanakan koordinasi dengan pihak KSOP Kelas II Tarakan dan BPTD (Balai Pengelolaan Transportasi Darat) Kelas III Provinsi Kaltara, terkait penyelesaian hukum speedboat yang digunakan untuk penyelundupan dihadapkan pada pelanggaran pelayaran,” urainya